Putusan PN KENDARI Nomor 412/Pid.Sus/2017/PN.Kdi |
|
Nomor | 412/Pid.Sus/2017/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | K Agung Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | . - Khusnul Khatimah, - T A H I R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KARSONO Bin MAI SYAMSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar celana panjang kain bergambar buah-buahan,- 1 (satu) lembar jilbab abu-abu campur hitam dan putih;- 1 (satu) lembar baju dress lengan panjang motif polkadot atau bintik-bintik;Dikembalikan kepada korban KAYLA AZZAHRA Alias ARA;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.Sus/2017/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 412/Pid.Sus/2017/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 1363 K/PID.SUS/2018
Pertama : 412/Pid.Sus/2017/PN.Kdi
Statistik10166