- 1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 6 September 2013;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, bulan September 2013;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Myanto |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota H. M. Suryadi, Hakim Anggota Toni Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Dessurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-----------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------- 1. Menyatakan terdakwaIr. HASANUDDIN, MT, IPM Alias HASAN Bin MUHAMMAD KASIMtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.254.309.092,- (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus Sembilan ribu Sembilan puluh dua rupiah) dan paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan barang-barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Rangkap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); 2. 1 (satu) Rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); 3. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 10 / I / HK-2013, tanggal 7 Januari 2013, tentang Penetapan Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 4. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 102 / II / HK-2013, tanggal 27 Februari 2013, tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir; 5. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 280 / VI / HK-2013, tanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Badan Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir; 6. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 07 / BPMPD / II / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 7. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 05 / II / BPMPD / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Personil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Pengelola Administrasi dan Keuangan Kegiatan (PPAKK) Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 8. 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 13 / I / HK-2013, tanggal 7 Januari 2013, tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 9. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : KPTS. 10 / BPMPD / II / 2013, tanggal 1 Februari 2013, tentang Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 10. 1 (satu) Rangkap Term Of Reference (TOR) Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Kegiatan Program Pemberdayaan Desa Dalam Rangka Otonomi Menuju Desa Mandiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 11. 1 (satu) buah Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Dalam Rangka Otonomi Menuju Desa Mandiri Tahun 2013; 12. 1 (satu) Rangkap Dokumen Administrasi dan Teknis Jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir; 13. 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : SPP-BPMPD / VI / 2013 / 01 PIHAK PERTAMA, Nomor : 03 / GC / TBH / V / 2013 PIHAK KEDUA, tanggal 13 Juni 2013; 14. 1 (satu) Rangkap Laporan Pendahuluan; 15. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 1 (satu) Bulan Juli 2013; 16. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 2 (dua) Bulan Agustus 2013; 17. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 3 (tiga) Bulan September 2013; 18. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 4 (empat) Bulan Oktober 2013; 19. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 5 (lima) Bulan November 2013; 20. 1 (satu) Rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Ke 6 (enam) Bulan Desember 2013; 21. 1 (satu) Rangkap Laporan Akhir Pelaksanaan; 22. Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I (40%) Bulan Juli, Agustus 2013; 23. Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (40%) Bulan September, Oktober 2013; 24. Foto Copy 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Tahap III (20%) Bulan November, Desember 2013; 25. Foto Copy 1 (satu) Rangkap Daftar Hadir Rapat Program Desa Mandiri Tahun 2013 Bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember; 26. 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 40 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 19 Juni 2013. Yang terdiri dari a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 18 Juni 2013; b. 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 18 Juni 2013; c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 18 Juni 2013; d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 18 Juni 2013; e. 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 18 Juni 2013; f. 1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 18 Juni 2013; g. 1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 18 Juni 2013; h. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 18 Juni 2013; i. Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD ??? VI / 2013, tanggal 17 Juni 2013; j. 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 13 Juni 2013; k. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 14 Juni 2013; l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Pertama (40%), tanggal 17 Juni 2013; m. Foto Copy 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanpa tanggal bulan Juni 2013; n. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, tanpa tanggal bulan Juni 2013; 27. 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 40 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 11 September 2013. Yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanpa tanggal bulan September 2013; b. 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 6 September 2013; c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 6 September 2013; d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 6 September 2013; e. 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 6 September 2013; f. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 6 September 2013; g. 1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 6 September 2013; j. Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD ??? IX / 2013, tanggal 2 September 2013; k. Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 30 Agustus 2013; l. Foto Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 2 September 2013; m. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Kedua (40%), tanggal 3 September 2013; n. Foto Copy 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanggal 6 September 2013; 28. 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Belanjan 20 % Jasa Konsultan Perencana Konsultan Pendamping Program Otonomi Desa di Wilayah Kab. Indragiri Hilir pada Kegiatan Pemberian Stimulasi Pembangunan Desa di Kantor BPMPD Kab. Inhil Tahun Anggaran 2013, tanggal 13 Desember 2013. Yang terdiri dari: a. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 13 Desember 2013; b. 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Langsung (LS), tanggal 13 Desember 2013; c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penggunaan Dana, tanggal 13 Desember 2013; d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 13 Desember 2013; e. 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS), tanggal 13 Desember 2013; f. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Penggunaan Dana, tanggal 13 Desember 2013; g. 1 (satu) lembar Ringkasan, tanggal 13 Desember 2013; h. 1 (satu) lembar Surat Pengantar, tanggal 13 Desember 2013; i. 1 (satu) lembar Berita Acara Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 09.08 / BA-PPHP / BPMPD ??? XII / 2013, tanggal 6 Desember 2013; j. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanggal 6 Desember 2013; k. 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tanggal 5 Desember 2013; l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin Ketiga (20%), tanggal 9 Desember 2013; m. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak, tanpa tanggal bulan Desember 2013; n. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran, tanpa tanggal bulan Desember 2013. 29. Legalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : KPTS.285 / VI / HK-2013, tanggal 14 Juni 2013, Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Pegawai Negeri Sipil An. H. EDY SYAFWANNUR, SE, MP; 30. Legalisir 1 (satu) rangkap Surat Perintah Bupati Indragiri Hilir Nomor : 800 / BKP-MP / 35, tanggal 15 Juli 2013; 31. Legalisir 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.391 / IX / HK-2013, tanggal 30 September 2013; Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dengan Surat Penyitaan Nomor: SP. Sita / 53 / V / 2016 / Reskrim, tanggal 16 Mei 2016, yang disita dari Saksi SYOFYAN NUR, S.Sos, MP Bin LUKMAN; 32. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 01 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 8 Februari 2013, tentang Penetapan Standar Prosedur Operasional (SOP) Pada Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 33. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 05 / BP2MPD-ULP / III / 2013, tanggal 18 Maret 2013, tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 34. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. GEUNTA CONSULINDO untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 35. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. RIMASYADA untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 36. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BENNANTA JASINDO untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 37. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BENNATIN SURYA CIPTA untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; 38. Foto Copy 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. BILLITONICA INDOMATRA CONSULTANT untuk Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2013; Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dengan Surat Penyitaan Nomor: SP. Sita / 54 / V / 2016 / Reskrim, tanggal 17 Mei 2016, yang disita dari Saksi MAHMUDIN Als UDIN Bin SAMHUDI; 39. 1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, nomor : 057 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 21 Februari 2013, perihal : Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada ULP Kabupaten Indragiri Hilir; 40. 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, Nomor : 600 / BPMPD / 059, tanggal 18 Februari 2013, Perihal : Pelelangan; 41. 1 (satu) lembar Surat Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, nomor : 065 / BP2MPD-ULP / II / 2013, tanggal 26 Februari 2013, perihal : Prosedur dan Ketentuan Proses Pelelangan / Seleksi pada ULP Kabupaten Indragiri Hilir; 42. 1 (satu) lembar Nota Dinas Sekretaris Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. 43. 1 (satu) rangkap Cheklis Kelengkapan Data dan Dokumen Teknis Paker Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa SKPD Yang Akan Dilakukan Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Oleh ULP Tahun Anggaran 2013; 44. 1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 111.a / BP2MPD-ULP / IV / 2013, tanggal 15 April 2013; 45. 1 (satu) rangkap Surat Pengantar Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal, dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 174 / BP2MPD-ULP / VI / 2013, tanggal 14 Juni 2013; 46. 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 40 / I / HK-2013, tanggal 17 Januari 2013, tentang Penetapan Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir; Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwaH. SUHARDIMAN, SP Als DIMAN Bin JOSARI; 5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
Pertama : 1/PID.SUS-TPK/2018.PN PBR
Statistik10924