- Menyatakan terdakwa KUNCORO SETIA BUDI K.N. alias DIKUN bin KOESNO BOEDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dan bentuk tanaman:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdaklwa KUNCORO SETIA BUDI K.N. alias DIKUN bin KOESNO BOEDIONO dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan pidana denda sebsar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak di bayar harus di ganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnyua dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti : 24 batang pohon ganja dengan tinggi 1 ( satu ) sampai 2,5 ( dua koma lima meter ), 4 kerabnjuang plastik yang berisi 14 poklybag bibit gabnja dengan tibnggi 5 cm,1 plastik warna hitam berisi ganja kering dengan berat 0,2 ons, 1 buah plastik warna hoitam yang berisi ganja keruing berat 0,8 ons, daun ganja basah berat 3,8 ons, 1 buah asbak yang terbuat dari batu berisi puntung rokok dan abunya, 1 buah media yang terbuat dari palstik yang bersisi urine terdakwa di rampas untuk di musnahkan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah )
Putusan PN SALATIGA Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Slt |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2016/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Shbr Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Teguh Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2016/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2016/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 144/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 26/Pid.Sus/2016/PN Slt
Statistik6131