Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 605/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 605/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | perjanjian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kisworo |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Abdul Kohar |
Panitera | Yetti. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI :A. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;-----------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara sebesar Rp. 2.386.000.- ( Dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah;-------------------------II. DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selurunya ;----------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil;------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 309/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1390 K/Pdt/2018
Pertama : 605/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik26947