Putusan PN TENGGARONG Nomor 558/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 558/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, Mhricco Imam Vimayzar |
Panitera | Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 558/Pid.Sus/2017/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Rustam Bin Labade Alm;Tempat lahir : Jeneponto;Tanggal Lahir : 27 Desember 1967;Umur : 50 Tahun;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Wisata Tanah Merah, RT.16 Kel. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum M. RIZAL RAMBE,SH.,MH. Advokat dan Penasehat Hukum pada POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI TENGGARONG (POSBANKUM), beralamat di Jalan Ahmad Yani Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 19 September 2017 Nomor 558/Pid.Sus/2017/PN.Trg;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/16/VII/2017/Reskrim tertanggal 7 Juli 2017;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2017 sampai dengan tanggal 26 Juli 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 4 September 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;5. Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;PENGADILAN NEGERI tersebut;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Rustam Bin Labade Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memaksa Anak melakukan perbuatan cabul dengannya";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (Satu) Lembar Baju kaos warna hijau bercorak hati;??? 1 (Satu) Lembar Celana panjang kain warna hitam;??? 1 (Satu) Lembar jaket levis lengan panjang;??? 1 (Satu) Lembar celana dalam warna ungu belang putih corak kuning;??? 1 (Satu) Lembar bra warna biru polkadot;??? 1 (Satu) Lembar Celana shot coklat;??? 1 (Satu) Unit HP samsung Galaxy V Type SM-G530H warna Putih;Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi KUSTANNIAH Binti ARIANTO;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 558/Pid.Sus/2017/PN Trg
Statistik927