Putusan PTA SURABAYA Nomor 217/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masud Moh. Yasya |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0089/Pdt.G/ 2020/PA.Bkl tanggal 18 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1441 Hijriah, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Abdul Kholik bin H. Masrun alias Abd. Cholik B. Masrun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Nurjanah binti Jatim) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.4. Nafkah anak yang bernama Nuril Alifia Ardila bin Abdul Kholik, umur 17 tahun sekurang-kurangnya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan minimal 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak bulan Februari 2020 sampai sekurang-kurangnya anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) sepanjang anak tersebut dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/Pembanding;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Madliyah, Nafkah Iddah, Mut?ah dan nafkah anak tersebut dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;4. Menyatakan gugatan yang selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 217/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 217/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 89/Pdt.G/2020/PA.Bkl
Statistik2720