Putusan PN KABANJAHE Nomor 101/Pdt.G/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2.Menyatakantanahobjek perkaraadalah jalan umum yang dipergunakan untuk kepentingan umum. 3.Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang menggunakan tanah objek perkara dengan cara mendirikan bangunan permanen di atasnya tanpa persetujuan Penggugat selaku jiran tetangga yang juga sangat butuh menggunakan tanah objek perkara sebagai akses jalan menuju ke rumah Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 4.Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas tanah objek perkara yang sifatnya merugikan Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum. 5.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-IIatau orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat-I dan Tergugat-IIuntukmembongkar bangunan permanen yang ada di atas tanah objek perkara dan mengosongkan sertamemulihkan kembali tanah objek perkara untuk dapat dipergunakan dengan leluasa oleh Penggugat dan sebagai fasilitas jalan umum. 6.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap kaliTergugat-I dan Tergugat-II lalai dalam menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 7.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.545.000,- (empat juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Menolak gugatan Penggugatuntukselebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2018/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2018/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2018/PN Kbj
Statistik35242