Putusan PN GARUT Nomor 173/Pid.B/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 173/Pid.B/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | A. Nisa Sukma Amelia, Darmoko Yuti Witanto |
Panitera | Hj. Gitgit Garnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------1. Menyatakan terdakwa REDI MULYANA Bin ROSIDIN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT???; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ??? 1 (satu) lembar fotocopy sepeda motor Yamaha MZ Nopol Z-6237 ES warna hitam tahun 2012 Noka : MH3256005AK826637 Nosin 256826792 atas nama STNK ;??? 2 (dua) kunci kontak sepeda motor Yamaha MZ Nopol Z-6237 ES ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Rizal Bin Odong Suryana ;??? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol Z-3031 EF warna hitam atas nama STNK Mimih ;??? 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol Z-3031EF warna hitam ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Dadan Hamdani bin Jaja ;??? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mip Nopol B-6306 TT atas nama STNK Taufik ;??? 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam putih stenles ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Hendra Egi Saputra bin Sukri ;??? 2 (dua) buah kunci astag warna putih stenles kecoklatan ;??? 1 (satu) buah kunci pas 8 dan 12 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2014/PN.Grt.
Statistik222