Putusan PTA MATARAM Nomor 27/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H. Syadzali Musthofa, H.mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0286/Pdt.G/2014/PA.Pra. tanggal 07 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Nursalim alias H. Muhammad Nur dan isteri Rinatih alias Inaq Nursian telah meninggal dunia ; 3. Menyatakan Hukum ahli waris almarhum Nursalim alias H. Muhammad Nur dan isterinya almarhumah Inaq Rinatih adalah sebagai berikut : 3.1. Nursian (anak perempuan/meninggal) dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.1.1. Mahsun (anak laki-laki) ; 3.1.2. Saridah (anak perempuan)3.2. Arif (anak laki-laki) ; 3.3. Safyan (anak perempuan/meninggal) tanpa meninggalkan ahli waris ; 3.4. Hadiah (anak perempuan) ;3.5. Nursam (anak perempuan/meninggal) dengan meninggalkan ahli waris yaitu :3.5.1. Sumarni (anak perempuan) ;3.5.2. Sumiati (anak perempuan) ;3.5.3. Mariati (anak perempuan) ;3.6. Ihwan (anak laki-laki/meninggal) tanpa meninggalkan ahli waris ;3.7. Hikmah (anak perempuan) ; 4. Menetapkan harta warisan Nursalim alias H. Muhammad Nur yang belum dibagi waris yaitu : 4.1. Tanah pekarangan seluas 1.650 m2 terletak di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa angka 7.1) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Gang (sekarang) - Sebelah Selatan : Gang ;- Sebelah Timur : Jalan ;- Sebelah Barat : Rumah Amaq Rumilang, rumah Ismail, rumah Meswan, rumah Ramedan dan rumah Amaq Sumarni ;4.2. Tanah sawah seluas 3.830 m2 terletak di Subak Renggung, Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa angka 7.2) dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah H. Suwandi ; - Sebelah Selatan : Saluran ;- Sebelah Timur : Sawah Ismail ;- Sebelah Barat : Obyek sengketa 7.8 dan 7.9 ;4.3. Tanah sawah seluas 1.062 m2 terletak di Subak Pengkores (Lingkuk Tai), Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.3) dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Sawah Arif (Tergugat 1), sawah Dirham ; - Sebelah Selatan : Gang ;- Sebelah Timur : Sawah Yasin dan Ir. Nasir ;- Sebelah Barat : Sawah Walijatun ;4.4. Tanah kebun seluas 4.500 m2 terletak di Subak Pengkores, Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa angka 7.4), dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Kebun Hj. Aisyah ; - Sebelah Selatan : Obyek sengketa angka 7.11, 7.10 ;- Sebelah Timur : Gang ;- Sebelah Barat : Tanah Ihsan, Yasin dan Saefudin ;4.5. Tanah kebun seluas 1.620 m2 terletak di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.5), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kebun Amaq Rumilang ; - Sebelah Selatan : Kebun Amaq Kasmidi dan Drs. Usman ;- Sebelah Timur : Kebun Amaq Sadar ;- Sebelah Barat : Kebun Amaq Nurmin ;4.6. Tanah sawah seluas 9.130 m2 terletak di Subak Renggung, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.6), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Sawah Jamaludin, Abdul Kadir Jaelani dan Amaq Musa ; - Sebelah Selatan : Sawah H. Kasim, Husnayati, Mardan dan sawah Arif ;- Sebelah Timur : Sawah Dirham, Rumiwang, Subur, Inaq Hamdiah ;- Sebelah Barat : Jalan, Amaq Musa ;4.7. Tanah sawah seluas 4.420 m2 terletak di Subak Renggung (Inen Tenten), Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.7), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Saluran ; - Sebelah Selatan : Tanah wakaf masjid Kopang, tanah Jamil, sawah Atik ;- Sebelah Timur : Tanah Masri, tanah Jamil ;- Sebelah Barat : Saluran irigasi ;4.8. Tanah sawah seluas 1.800 m2 terletak di Subak Renggung, Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.8), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah H. Suwandi ; - Sebelah Selatan : Obyek sengketa 7.9 ;- Sebelah Timur : Obyek sengketa 7.2 ;- Sebelah Barat : Jalan ;4.9. Tanah sawah seluas 2.010 m2 terletak di Subak Renggung, Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.9), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Obyek sengketa 7.8 ; - Sebelah Selatan : Saluran ;- Sebelah Timur : Obyek sengketa 7.9 ;- Sebelah Barat : Jalan setapak ;4.10. Tanah sawah seluas 1.837 m2 terletak di Subak Pengkores, Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.10), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Obyek sengketa 7.4 ; - Sebelah Selatan : Jalan ;- Sebelah Timur : Obyek sengketa 7.11 ;- Sebelah Barat : Obyek sengketa 7.4 ;4.11. Tanah sawah seluas 1.256 m2 terletak di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.11), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Obyek sengketa 7.4 ; - Sebelah Selatan : Jalan ;- Sebelah Timur : Obyek sengketa 7.4 ;- Sebelah Barat : Obyek sengketa 7.10 ;4.12. Tanah kebun seluas 1.006 m2 terletak (Gunung Malan) di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.12), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Obyek sengketa 7.17 ; - Sebelah Selatan : Sawah H. Rumijin ;- Sebelah Timur : Obyek sengketa 7.17 ;- Sebelah Barat : Tanah Amaq Multazam dan Kamaludin ;4.13. Tanah kebun seluas 2.734 m2 terletak di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.13), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kebun Ramdan ; - Sebelah Selatan : Gang ;- Sebelah Timur : Tanah Walijatun ;- Sebelah Barat : Gang ;4.14. Tanah kebun seluas 1.969 m2 terletak di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.14), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kebun Suparlan, tanah Jumadil ; - Sebelah Selatan : Gang ;- Sebelah Timur : Jalan dan rumah Mastar ;- Sebelah Barat : Sungai ;4.15. Tanah kebun (kebun Gatep) seluas 3.306 m2 terletak di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.15), dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan ; - Sebelah Selatan : Jalan, tanah Amaq Nurimin ;- Sebelah Timur : Jalan ;- Sebelah Barat : Sungai ;4.16. Tanah kebun seluas 3.900 m2 terletak di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.16), obyek pajak di Gunung Malang dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan, obyek sengketa 7.17 ; - Sebelah Selatan : Kebun Amaq Nurdiati dan H. Rumijin ;- Sebelah Timur : Kebun Amaq Zulkarnain, kebun Amaq Sumarni dan SD Gunung Malang ;- Sebelah Barat : Obyek sengketa 7.17 ;4.17. Tanah kebun seluas 1.275 m2 terletak Gunung Malang di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.17), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan ; - Sebelah Selatan : Tanah H. Rumijin ;- Sebelah Timur : Obyek sengketa 7.16 ;- Sebelah Barat : Obyek sengketa 7.12 ;4.18. Tanah pekarangan seluas 203 m2 terletak di Dusun Lingkung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, (obyek sengketa 7.18), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan ; - Sebelah Selatan : Rumah Ramedan ;- Sebelah Timur : Obyek sengketa 7.1 ;- Sebelah Barat : Rumah Amaq Sumarni ; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Nursalim alias H. Muhammad Nur atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut : 5.1. Nursian binti Nursalim alias H. Muhammad Nur mendapat 1/6 = 2/12 bagian dari harta warisan Nursalim alias H. Muhammad Nur karena sudah meninggal dunia maka bagiannya menjadi bagian ahli warisnya yaitu ;5.1.1. Mahsun (anak laki-laki) mendapat 2/3 bagian dari bagian Nursian;5.1.2. Saridah (anak perempuan) mendapat 1/3 bagian dari bagian Nursian ; 5.2. Arif alias Amaq Satar bin Nursalim alias H. Muhammad Nur mendapat 2/6 = 4/12 bagian dari harta warisan Nursalim alias H. Muhammad Nur ;5.3. Hadiah binti Nursalim alias H. Muhammad Nur mendapat 1/6 = 2/12 bagian dari harta warisan Nursalim alias H. Muhammad Nur ;5.4. Nursam binti Nursalim alias H. Muhammad Nur mendapat 1/6 = 2/12 bagian dari harta warisan Nursalim alias H. Muhammad Nur karena sudah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu :5.4.1. Sumarni (anak perempuan) ;5.4.2. Sumiati (anak perempuan) ;5.4.3. Mariati (anak perempuan) ;Masing-masing mendapat 1/3 ( sepertiga ) bagian dari bagian Nursam binti Nursalim ;5.5. Hikmah binti Nursalim alias H. Muhammad Nur mendapat 1/6 = 2/12 bagian dari harta warisan Nursalim alias H. Muhammad Nur ;6. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan Nursalim alias H. Muhammad Nur tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 5 ( lima ) amar di atas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA :- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.921.000 ,- ( Satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah ) dalam tingkat pertama dan Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) dalam tingkat banding. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 50 K/Ag/2016
Banding : 27/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 0286/Pdt.G/2014/PA.Pra
Statistik7848