- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Jihan Nafia Afthani Br Lubis, lahir di Lubuk Pakam, pada tanggal 10 Mei 2019, sebagai ibu kandung dari anak tersebut;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat dengan Tergugat Rekonvensi untuk masa akan datang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan ketentuan jumlah tersebut bertambah 10 (sepuluh) persen setiap tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat untuk masa yang akan datang sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 tersebut di atas kepada Penggugat ;
- Menetapkan hak-hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah hal-hal sebagai berikut :
- .Nafkah iddah Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- .Kiswah Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus rupiah);
- .Mut`ah Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah, kiswah dan mut`ah Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.1, 5.2, dan 5.3, tersebut di atas kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainya;
- Memebebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 886.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1908/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
|
Nomor | 1908/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rabiah Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmadi Yakin Siregar, Br Hakim Anggota Dra. Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1908/Pdt.G/2019/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1908/Pdt.G/2019/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1908/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Statistik7025