- Menyatakan Terdakwa Robinson Bin Agani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,61 (satu koma enam satu) gram (sisa hasil laboratorium kriminalistik 1,41 (satu koma empat satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram (sisa hasil laboratorium kriminalistik 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
- 4 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,18 (nol koma delapan belas) gram (sisa hasil laboratorium kriminalistik 0,10 (nol koma sepuluh) gram
- 1 (satu) buah hp Nokia 105 warna hitam
- 1 (satu) buah dompet warna biru
- 1 (satu) buah buku warna kuning
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 377/Pid.Sus/2019/PN Sky |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2019/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Imam Santoso |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tyas Listiani, hakim Anggota 2: Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 383 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 377/Pid.Sus/2019/PN Sky
Statistik4725