Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1407 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1407 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NUROHIM, 2. BASIRUN tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg., tanggal 26 November 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Mengadili Dalam Putusan Sela:? Menolak putusan sela Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I menjadi hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang Penggantian hak & pengobatan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat I sejumlah Rp39.450.000,00 (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),dan Penggugat II sebesar Rp25.350.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1407_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1407_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1407 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Statistik2716