- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 30 tanggal 13 Juni 2001 Surat Ukur Nomor : 09/2001 tanggal 17 April 2001 Luas 1.854 M2 yang terletak Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 31 tanggal 13 Juni 2001 Surat Ukur Nomor : 10/2001 tanggal 17 April 2001 Luas 738 M2 yang terletak Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 32 tanggal 15 Juni 2001 Surat Ukur Nomor : 11/2001 tanggal 17 April 2001 Luas 1.021 M2 yang terletak Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 33 tanggal 13 Juni 2001 Surat Ukur Nomor : 08/2001 tanggal 17 April 2001 Luas 1.258 M2 yang terletak Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 30 tanggal 13 Juni 2001 Surat Ukur Nomor : 09/2001 tanggal 17 April 2001 Luas 1.854 M2 yang terletak Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 31 tanggal 13 Juni 2001 Surat Ukur Nomor : 10/2001 tanggal 17 April 2001 Luas 738 M2 yang terletak Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 32 tanggal 15 Juni 2001 Surat Ukur Nomor : 11/2001 tanggal 17 April 2001 Luas 1.021 M2 yang terletak Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
- Sertipikat Hak Pakai Nomor : 33 tanggal 13 Juni 2001 Surat Ukur Nomor : 08/2001 tanggal 17 April 2001 Luas 1.258 M2 yang terletak Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 25/G/2017/PTUN.BNA |
|
Nomor | 25/G/2017/PTUN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hujja Tulhaq |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Azzahrawi, hakim Anggota 2: Fandy Kurniawan Pattiradja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 21.981.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/G/2017/PTUN.BNA.zip
- Download PDF
- 25/G/2017/PTUN.BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/G/2017/PTUN.BNA
Statistik153101