Putusan PTA MEDAN Nomor 62/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | eksyar |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Idris Ismail, M.hi H. Idham Khalid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor 1459/Pdt.G/2017/PA.Lpk. tanggal 19 April 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 3 Sya?ban 1439 Hijriyah. Dengan mengadili sendiri;Dalam Eksepsi :1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I;2. Menyatakan Pengadilan Agama Lubukpakam tidak berwenang mengadili perkara Nomor 1459/Pdt.G/2017/PA.Lpk. tersebut;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/Niet onvanklijke verklaard (NO) ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.081.000,00 (empat juta delapan puluh satu ribu rupiah) ditambah biaya sidang hasil putusan sela Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 62/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.tanggal 2 Agustus 2018 Mesehi bertepatan dengan tanggal 20 Dzulqadah 1439 Hijriyah sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 312 K/Ag/2019
Pertama : 1459/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik13175