Putusan PN MAGELANG Nomor 29/PDT.G/2014/PN.MGG |
|
Nomor | 29/PDT.G/2014/PN.MGG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Riswanti |
Hakim Anggota | Wahyuni Prasetyaningsih, Saut Erwin.h.a.m |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI -----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima. ----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian .------------2. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa yaitu atas Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB No.177, seluas 178 m2 yang terletak di Perum Bumiprayudan Blok L/10, Desa Mertoyudan, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, adalah sah milik PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. ------DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi untuk sebagian. ------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi adalah Penggugat yang benar, beritikad baik dan harus dilindungi hukum;------------3. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi adalah debitur yang tidak beritikad baik;-------------------------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi Wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kredit nomor 43 tanggal 25 Maret 2013. ----------- 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya . ---------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.434.000,- ( empat ratustiga puluh empat ribu rupiah).--------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 3397 K/Pdt/2015
Pertama : 29/Pdt.G/2014/PN Mgg.
Statistik10522