Putusan PA PINRANG Nomor 284/Pdt.G/2015/PA.Prg. |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2015/PA.Prg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 284/Pdt.G/2015/PA.Prg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.pandi |
Hakim Anggota | M.hidra.satrianih, Dra.hj. Nurmiati |
Panitera | Hj. Hasibah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1`. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta/ objek sengketa sebagaimana tersebut di atas ; 3. Menetapkan menurut hukum bahwa almarhum H.Lasse telah meninggal dunia pada tahun 1991 dan almarhumah Hj. Nandong telah meninggal dunia pada tahun 2009 sakit; 4. Menyatakan ahli waris almarhum PENGGUGAT V dan almarhumah Hj Nandong adalah sebagai berikut; 1. Pr. PENGGUGAT I (Penggugat I) ;2. Pr. PENGGUGAT II PENGGUGAT V (Penggugat II) ; 3. Lk. PENGGUGAT V PENGGUGAT V (almarhum) 4. Pr. TERGUGAT (Tergugat ) ; 5. Menetapkan menurut hukum bahwa alamarhum PENGGUGAT V Lasse meninggal dunia pada tanggal 17 April 2008, karena sakit.6. Menyatakan ahli waris almarhum PENGGUGAT V Lasse adalah sebagai berikut: 1. Hj. Nuraeni (isteri) ahli waris pengganti H.Madimang; 2, Lk. PENGGUGAT III (anak kandung /Penggugat III) 3, Lk. PENGGUGAT IV (anak kandung/Penggugat IV) ; 4, Lk. PENGGUGAT IV (anak kandung/ PenggugatV) ; 7. Menetapkan menurut hukum bahwa harta/objek sengketa berupa rumah batu beserta dengan tanahnya seluas + tanahnya seluas +- 216, 40 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.602, surat ukur No.1372/1981, yang terletak di Jln. A. Makkasau No.85, Lingkungan Baru, Kel. Penrang, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jln. A.Makkasau ; Timur : H.Iskandar dan H. Abd Hafid Selatan : Lasise ; Barat : Lawaga dan I Sadda ;adalah harta warisan almarhum PENGGUGAT V dan almarhumah Hj. Nandong yang belum terbagi kepada para ahli warisnya yang sah ; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum PENGGUGAT V, dan alamrhumah Hj Nandong adalah sebagai berikut:8.1. Pr. PENGGUGAT I (Penggugat I) mendapat 2/3 yakni 6 bagian dari harta warisan;8.2. Pr. PENGGUGAT II PENGGUGAT V (Penggugat II) mendapat 2/3; yakni 6 bagian dari harta warisan ; 8.3. Lk. PENGGUGAT V PENGGUGAT V (almarhum) mendapat 2 berbanding 1dari saudaranya yang perempuan yang berati mendapat 12 bagian dari harta warisan; 8.4. Pr. TERGUGAT (Tergugat ) mendapat 2/3 yakni 6 bagian dari harta warisan.9. Menetapkan, bahwa 12 bagian dari harta warisan milik almarhum PENGGUGAT V Lasse jatuh kepada ahli warinya (ahli waris penganti) yaitu : 9. 1. Hj. Nuraeni (isteri) mendapat 1/8 : yakni 3 bagian dari bagian ayahnya H. Madimang 9. 2, Lk. PENGGUGAT III (anak kandung /Penggugat III) mendapat asabah 7 bagian; 9. 3, Lk. PENGGUGAT IV (anak kandung/Penggugat IV) mendapat asabah 7 bagian; 9.4, Lk. PENGGUGAT IV (anak kandung/ PenggugatV) mendapat Asabah 7 bagian;10. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bebas, kosong sempurna, untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini.11. Menyatakan Akta jual beli No. tetanggal 10 Juni 2008 dan balik nama sertifikat Nomor, tetanggal 10 Juni 2008 dari atas nama MADONG HAJI menjadi atas nama RAIYAH SE, tidak berkekuatan Hukum.12. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.13. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.831.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pdt.G/2015/PA.Prg..zip
- Download PDF
- 284/Pdt.G/2015/PA.Prg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 33/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Peninjauan Kembali : 69 PK/Ag/2017
Kasasi : 683 K/Ag/2016
Pertama : 284/Pdt.G/2015/PA.Prg
Statistik179127