- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1979, Desa Asam Jawa, tanggal 16 Desember 2015, Surat Ukur Nomor: 377/Asam Jawa/2015 tanggal 11 Mei 2015, Luas: 36.244 M2(tiga puluh enam ribu dua ratus empat puluh empat meter persegi), atas nama Joswa Sarenda Pranginangin;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1979, Desa Asam Jawa, tanggal 16 Desember 2015, Surat Ukur Nomor: 377/Asam Jawa/2015 tanggal 11 Mei 2015, Luas: 36.244 M2(tiga puluh enam ribu dua ratus empat puluh empat meter persegi), atas nama Joswa Sarenda Pranginangin;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.951.900,- (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Putusan PTUN MEDAN Nomor 157/G/2019/PTUN.MDN |
|
Nomor | 157/G/2019/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiamin Rodding |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj.febru Wartati, Br Hakim Anggota Pengki Nurpanji |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusi Dwi Wahyuningtias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
--------------------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/G/2019/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 157/G/2019/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 351 K/TUN/2020
Pertama : 157/G/2019/PTUN.MDN
Statistik174240