Putusan PT DENPASAR Nomor 31/PID/2017/PT DPS |
|
Nomor | 31/PID/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 145/Pid.B/ 2018/PN.Dps tanggal 26 Juni 2018 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan yang amar lengkapnya sebagai berikut :3. Menyatakan Terdakwa I Nyoman Sagi alias Kak Sagi alias Pekak Geger tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN ? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;5. Menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa dalam tahanan sementara ;6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel permohonan pendaftaran tanah pertama kali penegasan dan pengakuan hak / Sporadik terhadap SPPT No. 51.03.050.003.097-0009.0 seluas 10.700 M2 tanggal 30 September 2016 yang diajukan Sdr. I NYOMAN SAGI;- 1 (satu) bundelBerkas Permohonan Hak Tanah Negara Kepada BPN Kab. Badung, yang diajukan oleh I NYOMAN SAGI pada tanggal 15 Desember 2016;- 1 (satu) bundel Salinan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 227/Pdt.G/ 2013/PN.DPS, tanggal 8 April 2014, dengan Penggugat I NYOMAN SAGI Als KAK SAGI melawan Tergugat PT. PENTAGRAHA PERMATA HOTEL, dkk.;- 1 (satu) bundel Salinan Putusan Pangadilan Tinggi Denpasar Nomor : 100/Pdt/2014/PT.DPS, tanggal 15 September 2014, dengan Pembanding dahulunya Turut Tergugat II KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI BALI melawan Terbanding dahulunya Penggugat I NYOMAN SAGI Als KAK SAGI, dkk. ;- 1 (satu) bundel Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Jakarta Nomor : 1321 K/Pdt/2015 , tanggal 28 Agustus 2015, dengan Pemohon Kasasi dahulunya Terbanding I/Penggugat I NYOMAN SAGI Als KAK SAGI melawan Termohon Kasasi dahulunya Pembanding/ Turut Tergugat II KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI BALI, dkk;Tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 31/PID/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID/2017/PT DPS
Pertama : 145/Pid.B/ 2018/PN.Dps
Statistik8131