- Menyatakan Terdakwa DAVID SUARNO Panggilan DAVID sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAVID SUARNO Panggilan DAVIDoleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas)Tahunserta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga)Bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening, Seberat 488,83 Gram (disisihkan dan habis untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,08 Gram, disisihkan untuk persidangan seberat 13,28 Gram dan dimusnahkan seberat 475,47 Gram);
- 15 butir Pil Extasi (Inex) warna Hijau seberat 4,81 gram (disisihkan dan habis untuk pemeriksaan laboratorium 2 butir seberat 0,64 Gram, sisanya sebanyak 13 butir seberat 4,17 gram digunakan untuk persidangan seberat 13,28 Gram);
- 1(satu) lembar Amplop warna coklat;
- 1(satu) lembar kantong plastik warna hitam;
- 1(satu) lembar tisu warna putih;
- 1(satu) buah plastik Tisu merk Paseo warna hijau;
- 1(satu) jacket bertulisan Mandiri warna hitam;
- 2(dua) unit Handphone lipat merk samsung warna putih;
- 1(satu) unit mobil merk Xenia warna hitam No Pol BA 1943 FF;
- 1(satu) lembar STNK Mobil Merk Xenia Warna hitam No Pol BA 1943 FF,An.ELMI YULIZAR;
- Uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah;
- 1 (satu) buah ATM BRI nomor 6013 0133 9790 0676;
- 1 (satu) buah Handphone lipat merek samsung lipat warna putih terpasang simcard No.0821698887987
Putusan PN PARIAMAN Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purnomo Wibowo, Br Hakim Anggota Syufrinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd Mutalib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Handani Alias Aan Alias Cong An Alias Ko An Alias Mamak; 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Statistik8014