- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 137/PID.SUS/2020/PN SAK TANGGAL 1 JULI 2020, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DAFFA RAZANOV ALS DAFFA BIN AOM MUHARAM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET KECIL BERISIKAN DAUN GANJA KERING YANG DIBUNGKUS DENGAN KERTAS PEMBUNGKUS NASI;
- 1 (SATU) HELAI BAJU LENGAN PANJANG BERMOTIF LORENG WARNA HIJAU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Sak tanggal 1 Juli 2020, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Daffa Razanov als Daffa bin Aom Muharam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil berisikan daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang bermotif loreng warna hijau;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 410/PID.SUS/2020/PT PBR |
|
Nomor | 410/PID.SUS/2020/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Braswijon |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/PID.SUS/2020/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 410/PID.SUS/2020/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2020/PN Sak
Banding : 410/PID.SUS/2020/PT PBR
Statistik4015