- Menyatakan Terdakwa HAMSIR Bin CIK ALIAStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menjadi perantara dan jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya lebih dari 5 gram???sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 9 (sembilan)tahun dan denda sejumlahRp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,00 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.79 gram, 9 (sembilan) butir warna cream logo Gold diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 3,80 gram, 1 (satu) plastik klip bening, 1 (satu) unit HP Nokia warna abu-abu dengan nomor Sim: 0853-7284-6859 an. Hamsir Bin Cik Alias, 1 (satu) unit HP Nokia warna abu-abu dengan nomor Sim: 0823-8058-5586 an. Januar Bin Usman Gani, 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih dengan nomor Sim: 0822-6908-3828 an. Mefriansyah Bin Ami Sukanda, 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Inova Nomor Kendaraan BG-2265-HD warna silver, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mefriansyah Bin Amin Sukandar;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 630/Pid.Sus/2019/PN Mre |
|
Nomor | 630/Pid.Sus/2019/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elvin Adrian, Mhbr Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 630/Pid.Sus/2019/PN Mre
Statistik11418