Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 10/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA YOGYAKARTA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Wiyoto |
Hakim Anggota | H. D. Tahyuddin, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | H. Tri Haryono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0296/Pdt.G/ 2017/PA.Yk. tanggal 23 Nopember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rabi?ul Awal 1439 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Nafkah selama masa ?iddah 3(tiga) bulan sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2. Mut?ah (pemberian kenang-kenangan dari mantan suami kepada mantan isteri) berupa uang kontan sejumlah Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah ?iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2(dua) ?dalam rekonpensi? kepada Penggugat Rekonpensi pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonpensi yang dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 296/Pdt.G/2017/PA.Yk
Statistik4529