- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PENGGUGAT / PEMBANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 21/PDT.G/2098/PN.PYA. TANGGAL 21 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI EKSEPSI ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 21/PDT.G/2019/PN.PYA. TANGGAL 21 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA JUAL BELI TANAH SENGKETA SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM GUGATAN PENGGUGAT PADA ANGKA I ANTARA PENGGUGAT DENGAN AMAQ REDE / REDE TANGGAL 25 08 2008 YANG DILAKUKAN DI KANTOR DESA KUTA KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT DUSUKI SATRYA (HAJI DUSUKI SATRYA) ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DAN TANAH SENGKETA ADALAH SAH MENJADI HAK MILIK PENGGUGAT / PEMBANDING DUSUKI SATRYA (HAJI DUSUKI SATRYA);
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT 1 YANG TELAH MENGUASAI TANAH SENGKETA TANPA SEIJIN PENGGUGAT / PEMBANDING ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD) ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT I / TERBANDING I DAN TERGUGAT II / TERBANDING II YANG TELAH MENSERTIPIKATKAN TANAH SENGKETA KE ATAS NAMANYA TERGUGAT I / TERBANDING I (LALU JOHN SWIGUNA) ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1761 DESA KUTA KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH ATAS NAMA TERGUGAT I / TERBANDING I LALU JOHN SWIGUNA DAN SEGALA SURAT-SURAT / ATAU AKTA-AKTA YANG DITERBITKAN / TIMBUL KARENANYA ADALAH BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ;
- MENGHUKUM TERGUGATI / TERBANDING IUNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT YANG SELURUHNYA SEBESAR RP. 315.000.000,- (TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I / TERBANDING I (LALU JOHN SWIGUNA) ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI DAN ATAU MEMPEROLEH HAK TERHADAP TANAH SENGKETA UNTUK MENGOSONGKAN SERTA MEMBONGKAR BANGUNAN APAPUN YANG ADA DIATAS TANAH / OBYEK SENGKETA, DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN TANAH / OBYEK SENGKETA TERSEBUT DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT / PEMBANDING DUSUKI SATRYA (HAJI DUSUKI SATRYA) TANPA SYARAT DAN BEBAN APAPUN, BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN RI ;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I / TERBANDING I DAN TERGUGAT II / TERBANDING II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan Banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/PDT.G/2098/PN.Pya. tanggal 21 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai eksepsi ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 21/PDT.G/2019/PN.Pya. tanggal 21 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah sengketa sebagaimana termuat dalam gugatan Penggugat pada angka I antara Penggugat dengan Amaq Rede / Rede tanggal 25 ? 08 ? 2008 yang dilakukan di kantor Desa Kuta kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat Dusuki Satrya (Haji Dusuki Satrya) adalah Pembeli yang beritikad baik dan tanah sengketa adalah sah menjadi Hak Milik Penggugat / Pembanding Dusuki Satrya (Haji Dusuki Satrya);
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 yang telah menguasai tanah sengketa tanpa seijin Penggugat / Pembanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II yang telah mensertipikatkan tanah sengketa ke atas namanya Tergugat I / Terbanding I (lalu John Swiguna) adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1761 Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atas nama Tergugat I / Terbanding I Lalu John Swiguna dan segala surat-surat / atau akta-akta yang diterbitkan / timbul karenanya adalah batal demi hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menghukum TergugatI / Terbanding Iuntuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yang seluruhnya sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat I / Terbanding I (lalu John Swiguna) atau siapapun yang menguasai dan atau memperoleh hak terhadap tanah sengketa untuk mengosongkan serta membongkar bangunan apapun yang ada diatas tanah / obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan Tanah / obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat / Pembanding Dusuki Satrya (Haji Dusuki Satrya) tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI ;
- Menghukum kepada Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Pembanding selain dan selebihnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 179/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 179/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota |
Unggul Ahmadi, mas'ud |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 179/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 173 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2301 K/Pdt/2020
Banding : 179/PDT/2019/PT.MTR
Statistik7033