Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 14/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 14/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 47/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kami H.ishak Lanap |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Kamer Togatorop, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan Banding para Penggugat/Pembanding ; --------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 47/G/2014/P.TUN.Mks, tanggal 29 Oktober 2014, dengan perbaikan amar, sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi-1/ Terbanding ; -----------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan para Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; ---------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 14/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 423 K/TUN/2015
Pertama : 47/G/2014/PTUN.Mks
Banding : 14/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik10873