Putusan PA BAUBAU Nomor 294/Pdt.G/2014/PA Bb. |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2014/PA Bb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ihsan Halik |
Hakim Anggota | S.ag, Hafidz Umami, Marwan Ibrahim Piinga |
Panitera | S.ag, Atirah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam konvensi :1. Mengabulkan permohonan pemohon . 2. Memberi izin kepada pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap termohon (Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Baubau . 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Baubau untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Betoambari sebagai tempat perkawinan pemohon dan termohon, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Murhum sebagai tempat tinggal pemohon serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Poaro sebagai tempat tinggal termohon guna dilakukan pencatatan untuk itu .Dalam rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian .2. Menyatakan tergugat, Pemohon telah lalai memenuhi kewajiban nafkah kepada penggugat, sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan Agustus 2014 atau selama 11 bulan.3. Menghukum tergugat, Pemohon untuk membayar dan memberikan kepada penggugat, berupa :- Nafkah lampau yang dilalaikannya sebesar Rp 700.000 x 11 bulan = Rp. 7.700.000,-- Nafkah iddah tiga bulan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). - Mut'ah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)4. Menetapkan anak bernama Anak umur 6 tahun dan Anak umur 3 tahun berada di bawah pemeliharaan penggugat .5. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Anak umur 6 tahun dan Anak umur 3 tahun sebesar minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan melalui penggugat, sampai kedua orang anak tersebut mampu berdiri sendiri atau berumur 21 tahun. .6. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau dengan luas tanah 93,8 M2 adalah harta bersama penggugat dan tergugat.7. Menetapkan bahwa tanah tersebut menjadi hak milik dari kedua anak penggugat dan tergugat bernama Anak dan Anak.8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.Dalam konvensi dan rekonvensi.- Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 371000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.G/2014/PA_Bb..zip
- Download PDF
- 294/Pdt.G/2014/PA_Bb..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2014/PA Bb.
Statistik4824