Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 78/PDT.G/PLW/2009/PN Lbp |
|
Nomor | 78/PDT.G/PLW/2009/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Dp. Nababan, Merry Donna Pasaribu |
Panitera | Heritha Julietta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Para Terlawan 1 s/d 70 tidak dapat diterima ;--------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya ; ---------------------------------- Menyatakan Pelawan bukan sebagai Pelawan yang baik (Good Opposan).------------------- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 12.941.000 (dua belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/PDT.G/PLW/2009/PN Lbp
Statistik15140