- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU; ----------------------------------------------------------
- Menyatakan Termohon PKPU Sementara / drh. Hartono dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan; ---------------------------
- Menunjuk sdr. Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang drh. Hartono;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Hasbi Setiawan, S.H., M.Kn, terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.206 AH.04.03-2018 tanggal 05 Juni 2018, yang beralamat di Graha Global Komp. ITC Duta Mas Fatmawati, Blok C1 No. 10, Jl. Fatmawati No. 39, Kebayoran Baru ??? Jakarta 12150 dan; -------------------------------------------
- Defry Lantrio, S.H., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.186 AH.04.03-2019 tanggal 14 Agustus 2019, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah 23 No. 4, RT. 019/RW.004, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat; ----------------------------
- selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU / Debitor dinyatakan Pailit; -----------
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan Jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; -----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Termohon yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; --------------------
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU; ----------------------------------------------------------
- Menyatakan Termohon PKPU Sementara / drh. Hartono dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan; ---------------------------
- Menunjuk sdr. Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang drh. Hartono;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Hasbi Setiawan, S.H., M.Kn, terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.206 AH.04.03-2018 tanggal 05 Juni 2018, yang beralamat di Graha Global Komp. ITC Duta Mas Fatmawati, Blok C1 No. 10, Jl. Fatmawati No. 39, Kebayoran Baru ??? Jakarta 12150 dan; -------------------------------------------
- Defry Lantrio, S.H., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.186 AH.04.03-2019 tanggal 14 Agustus 2019, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah 23 No. 4, RT. 019/RW.004, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat; ----------------------------
- selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU / Debitor dinyatakan Pailit; -----------
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan Jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; -----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Termohon yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; --------------------
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 49/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endah Detty Pertiwi, Br Hakim Anggota Robert |
Panitera | Panitera Pengganti: Pudji Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik1411