Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 56/PID.SUS/2016/PN PMS |
|
Nomor | 56/PID.SUS/2016/PN PMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Risbarita Simarangkir M Iqbal F J Purba |
Panitera | - Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa DARWIN UJUNG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DARWIN UJUNG dengan pidana penjara selama : 14 (empat belas) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastic klip, 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) bungkusan plastic berisi ganja, 1 (satu) buah kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastic berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam belas) mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) buah kamera CCTV, 1 (satu) buah receiver, 1 (satu) buah monitor, 2 (dua) buah HP merk Samsung, 3 (tiga) buah HP merk NOKIA, Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 27.350.000.- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 15 K/Pid.Sus/2017
Peninjauan Kembali : 15 PK/PID/2017
Pertama : 56/PID.SUS/2016/PN PMS
Banding : 414/PID.SUS/2016/PT-MDN
Statistik5511