Putusan PTA SURABAYA Nomor 176/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Taslim |
Hakim Anggota | H. Abd. Azis, M.h - H. Mohammad Chanif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONPENSI, MENGUATKAN REKONPENSI DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2227/Pdt.G/2015/PA.Sda tanggal 11 Pebruari 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Awal 1437 Hijriyah., dengan perbaikan amar putusan dalam Rekonpensi sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikat Kantor Urusan Agama Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo untuk dicatat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi berhak menerima gugat Rekonpensi berupa:2.1. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Uang mut?ah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah iddah dan uang mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum putusan angka 2 diatas;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai : 4.1. Nafkah madhiyah selama 17 bulan; 4.2. Nafkah selama perkara berjalan sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap selama 36 bulan;5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan kepada Pemohon Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 556.000,- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2227/Pdt.G/2015/PA.Sda
Banding : 176/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik3116