Putusan PN KUDUS Nomor 16/Pdt.G./2013/PN.Kds. |
|
Nomor | 16/Pdt.G./2013/PN.Kds. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Somadi |
Hakim Anggota | Tri Retnaningsih, Praditia Danindra |
Panitera | - Trimo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli tanah sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I atas persetujuan Tergugat II melalui kuasanya yang bernama : DENI ARIYANTO, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Purwosari Rt. 01/Rw. 02 Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus tersebut dilaksanakan dengan akte authentik dan dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT : SARASWATI RETNO PUSPITASARI, SH, maka jual beli atas tanah sengketa tersebut adalah SAH SECARA HUKUM. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa oleh karena jual beli tanah sengketa adalah sah secara hukum, maka Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut.4. Menyatakan sebagai hukum bahwa sejak tanah sengketa tersebut dibeli oleh Penggugat sampai dengan sekarang ini Penggugat belum bisa menguasai dan memiliki tanah sengketa, oleh karena Para Tergugat tidak mau menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat, dengan demikian penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa oleh karena ternyata penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga berakibat batal demi hukum. 6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun, dan apabila diperlukan dengan bantuan alat keamanan negara. 7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar : Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti. 8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.256.000,- (satu juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2984 K/Pdt/2014
Banding : 50/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 16/Pdt.G./2013/PN.Kds.
Statistik13838