- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang B.30/4976/7/2017 Tanggal 14 Juli 2019 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 31.303.279,- (tiga puluh satu juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pelepasan Hak Tanah Nomor 787/SK/NA.SP.VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama SAFARUDIN yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat Pelepasan Hak Tanah Nomor 787/SK/NA.SP.VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama SAFARUDIN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 4.691.000,00 ( empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MASOHI Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Msh |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2019/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rivai Rasyid Tukuboya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Feby Akiaar S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2019/PN Msh
Statistik250