- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 58/Pdt.G/2018/MS.Jth. tanggal 4 Pebruari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Awal 1440 Hijriyah, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut :
- Usaha depot air isi ulang dengan nama usaha ?SHOFI AQUA? berikut segala perangkatnya yang berada didalam toko pada Diktum 2.2. diatas yang terletak di Jl. Krueng Raya-Banda Aceh, Km. 9,5, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, perangkat yang ada yaitu 1 (satu) unit mesin penyaringan air minum dan 3 (tiga) buah tabung air yaitu 1 (satu) buah tabung kapasitas 9 ton, 1 (satu) buah tabung kapasitas 5 (lima) ton dan 1 (satu) buah tabung kapasitas 3 (tiga) ton;
- Uang hasil bersih penjualan usaha depot air isi ulang ?SHOFI AQUA? sejak awal tahun 2016 s.d. Pebruari 2018 sejumlah Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Nomor Polisi BL. 4891, warna hitam;
- 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda, dengan plat Nomor Polisi BL. 5012 LU, warna biru ;
- Menetapkan sisa hutang pada Bank Aceh Cabang Meureudu berjumlah 53 bulan x Rp. 2.312.790,- = 122.577.870,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) adalah merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2.1 s/d angka 2.7 diatas adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menetapkan sisa hutang bersama tersebut pada angka 3 di atas masing-masing (setengah) bagian ditanggung oleh Penggugat dan (setengah) bagian ditanggung oleh Tergugat;
- Menghukum pihak yang menguasai harta bersama tersebut pada dictum point 2.1 s/d 2.7, baik Penggugat maupun Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka untuk pelaksanaannya dapat dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing sesuai dengan bagiannya tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar masing-masing (setengah) bagian dari sisa hutang bersama sebagai mana pada Diktum 3 diatas secara natura, jika tidak dapat dibayarkan secara natura, maka dapat dibayarkan dengan cara kompensasi dari (setengah) bagian harta bersama yang menjadi bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat senilai dengan bagian hutang bersama yang menjadi tanggung jawab masing Penggugat dan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 2 (dua setengah) ekor sapi yang dtitipkan untuk dipelihara oleh Bapak Dahlan di Gampong Meuraksa, Kabupaten Pidie Jaya adalah sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2 diatas adalah masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama pada diktum 3 diatas;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk objek pada petitum angka 2.1, angka 3, angka 4 dan angka 7;
Putusan MS PROP NAD Nomor 40/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Salahuddin Mahmud |
Hakim Anggota |
H. Abd Rahman Usman, h. Misharuddin |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 2.1. 1 (satu) pintu rumah bantuan untuk korban tsunami dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) berikut tanahnya seluas kurang lebih 8 x 20 = 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi), yang terletak di Komplek Perumahan Cinta Kasih Budha Tsu Chi Blok B 1 No. 28, Gampong Neuheuen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan tanah dan rumah Nurdha HS Nomor 27; - Sebelah Timur dengan tanah dan rumah M. Zain Nomor 30; - Sebelah Selatan dengan tanah rumah Iskandar Nomor 26; - Sebelah Barat dengan jalan Komplek Perumahan Blok B1; 2.2. 1 (satu) pintu toko berlantai satu berikut tanahnya seluas kurang lebih 4 x 30 = 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), terletak di Jl. Krueng Raya-Banda Aceh, Km. 9.5, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan tanah milik Ir. T. Nasir; - Sebelah Timur dengan tanah dan toko milik Ir. T. Nasir ; - Sebelah Selatan dengan Jalan Krueng Raya-Banda Aceh; - Sebelah Barat dengan tanah dan toko milik Suhardi; 2.3. Sebidang tanah seluas kurang lebih 227 M2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) terletak di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan jalan gampong; - Sebelah Timur dengan jalan gampong; - Sebelah Selatan dengan tanah beserta rumah milik Murad; - Sebelah Barat dengan tanah beserta rumah milik Agus Rahmat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp.5.841.000,- (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2019/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2019/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/Ag/2020
Banding : 40/ Pdt.G/2019/MS.Aceh.
Statistik6936