Putusan PN KLATEN Nomor 80/Pid.Sus/2013/PN.Klt |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2013/PN.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumongkas L Gaol |
Hakim Anggota | Purnomo Hadiyarto, Setyo Yoga Siswantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ABDUL HAFFIDH YULIANTO Als SIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama ;------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama tersebut ; -----------------------3. Menyatakan Terdakwa ABDUL HAFFIDH YULIANTO Als SIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;-----------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk warna putih dengan berat 0,138 gram setelah ditimbang sisa Lab berat 0,133 gram -------------------------------------------------------------------------------------- 1(satu) bungkus rokok kaleng merk Dji Sam Soe warna kuning keemasan berisi sebatang rokok ----------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ------------------------------------------------------ 1 (satu) unit Hand pone merk Croos (DALAM KEADAAN SUDAH MATI), ----------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk negara ; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda ontel merk Phonix ----------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ABDUL HAFFIDH YULIANTO als SIMAN ;--------------------------------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1009 K/PID.SUS/2014
Banding : 83/Pid.Sus/2014/PT.Smg
Pertama : 80/Pid.Sus/2013/PN.Klt
Statistik413