Putusan PT JAYAPURA Nomor 96/PID/2014/PT JAP |
|
Nomor | 96/PID/2014/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudiwardono |
Hakim Anggota | Chrisno Rampalodji, -parulian Hutahaean |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa: ALEXANDER BANGALINO, BA. dan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 65/Pid.B/2014/PN JPR, tanggal 30 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana badan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa dirubah menjadi pidana bersyarat atau menjadi pidana percobaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ALEXANDER BANGALINO, BA. tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Membuat Surat Palsu ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa : ALEXANDER BANGALINO, BA. tersebut, dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaannya selama: 2 (dua) tahun selesai ; 3. Menyatakan bahwa Surat Risalah Panitia A Nomor: 225/RPT/2002 tanggal 25 Oktober 2002 adalah palsu dan palsu pulalah surat?surat otentik yang penerbitannya didasarkan pada Surat Risalah Panitia A Nomor: 225/RPT/2002 tanggal 25 Oktober 2002 termasuk namun tidak terbatas pada Sertipikat HGB Nomor: 315 luas 9.956 M tanggal 29-10-2002, Sertipikat Hasil Pemecahan dari HGB Nomor: 315, yakni HGB : a. Nomor: 322 luas 1.996 M, tanggal 29 Agustus 2003 ;b. Nomor: 323 luas 1.991 M, tanggal 29 Agustus 2003 ;c. Nomor: 324 luas 1.986 M, tanggal 29 Agustus 2003 ;d. Nomor: 325 luas 1.990 M, tanggal 29 Agustus 2003 ;e. Nomor: 326 luas 1.993 M, tanggal 29 Agustus 2003 ;Sertipikat Hak Milik Hasil Peningkatan Hak, yakni Hak Milik :a. Nomor: 158 luas 1.993 M, tanggal 8 September 2003 ;b. Nomor: 159 luas 1.990 M, tanggal 8 September 2003 ;c. Nomor: 160 luas 1.991 M, tanggal 8 September 2003 ;d. Nomor: 161 luas 1.996 M, tanggal 8 September 2003 ;e. Nomor: 162 luas 1.986 M, tanggal 8 September 2003 ;Dan sertifikat Hasil Penggabungan Hak Milik Nomor: 163 seluas 9.956M tanggal 9 September 2003 ;4. Menetapkan Barang Bukti berupa:- Surat Permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) an Gerson Yulianus Hassor tanggal 24 Oktober 2002 ;- Surat Risalah Panitia Tanah A Nomor: 225/RPT/2002 tanggal 25 Oktober 2002 ;- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an Gerson Yulianus Hassor yang terletak di Jalan Amphibi seluas 9.956 M ;- Surat Pernyataan Nomor: UM/505/5/3/DNV, tanggal 21 Oktober 2002 ;- Surat Dinas No. 570/381/BPM, tanggal 05 Agustus 2002 ;- Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Nomor: BPN.16-550.1.81-2002, tanggal 29 Oktober 2002 ;- Sertifikat HGB Nomor: 315 luas 9.956 M2 tanggal 29-10-2002, yang dipecah menjadi 5 sertifikat dengan Nomor:a. Nomor: 322 luas 1.996 M, tanggal 28 Agustus 2003 ;b. Nomor: 323 luas 1.991 M, tanggal 28 Agustus 2003 ;c. Nomor: 324 luas 1.986 M, tanggal 28 Agustus 2003 ;d. Nomor: 325 luas 1.990 M, tanggal 28 Agustus 2003 ;e. Nomor: 326 luas 1.993 M, tanggal 28 Agustus 2003 ;- Sertifikat Hak Milik:a. Nomor: 158 luas 1.993 M, tanggal 05 September 2003 ;b. Nomor: 159 luas 1.990 M, tanggal 05 September 2003 ;c. Nomor: 160 luas 1.991 M, tanggal 05 September 2003 ;d. Nomor: 161 luas 1.996 M, tanggal 05 September 2003 ;e. Nomor: 162 luas 1.986 M, tanggal 05 September 2003 ;f. Nomor: 163 luas 9.956 M, tanggal 05 September 2003 ;- Warkah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 315 tanggal 29 Oktober 2002 luas 9.956 M atas nama Gerson Yulianus Hassor Nomor: 524/A/2002, tanggal 29 Oktober 2002 ;- Buku Hak Guna Bangunan Nomor: 315 tanggal 29 Oktober 2002, An Gerson Yulianus Hassor ;- Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 322 s/d HGB No.326 tanggal tanggal 28 Agustus 2003 luas 9.956 M atas nama Gerson Yulianus Hassor Nomor: 682/A/2003 s/d Nomor: 686/A/2003 tanggal 28 Agustus 2003;- Buku Hak Sertifikat Guna Bangunan Nomor: 322 s/d HGB No.326 tanggal 28 Agustus 2003, An Gerson Yulianus Hassor ;- Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 158 tanggal tanggal 5 September 2003 Nomor: 695/A/2003 tanggal 05 September 2003, An Gerson Yulianus Hassor ;- Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 159 tanggal tanggal 5 September 2003 Nomor: 696/A/2003 tanggal 05 September 2003, An Gerson Yulianus Hassor ;- Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 160 tanggal tanggal 5 September 2003 Nomor: 698/A/2003 tanggal 05 September 2003, An Gerson Yulianus Hassor ;- Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 161 tanggal tanggal 5 September 2003 Nomor: 699/A/2003 tanggal 05 September 2003, An Gerson Yulianus Hassor ;- Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 162 tanggal tanggal 5 September 2003 Nomor: 700/A/2003 tanggal 05 September 2003, An Gerson Yulianus Hassor ;- Buku Tanah Hak Milik No. 158 s/d HGB No.162 tanggal tanggal 5 September 2003, An. Gerson Yulianus Hassor ;- Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 162 tanggal tanggal 9 September 2003 Nomor: 701/A/2003 tanggal 9 September 2003, An Gerson Yulianus Hassor ;- Buku Tanah Hak Milik No. 163 tanggal 5 September 2003, An. Gerson Yulianus Hassor ;- Permohonan penggabungan hak atas nama Gerson Yulianus Hassor, bulan September 2013 ;- Buku tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 322 s/d 326 ;- Buku tanah Hak Milik No. 163 ;- Buku tanah Hak Milik No. 158 s/d 163 ;- Surat Ukur Nomor: 34/Hamadi/2003 tanggal 29 Agustus 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 35/Hamadi/2003 tanggal 29 Agustus 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 36/Hamadi/2003 tanggal 29 Agustus 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 37/Hamadi/2003 tanggal 29 Agustus 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 38/Hamadi/2003 tanggal 29 Agustus 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 39/Hamadi/2003 tanggal 8 Sptember 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 40/Hamadi/2003 tanggal 8 Sptember 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 41/Hamadi/2003 tanggal 8 Sptember 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 42/Hamadi/2003 tanggal 8 Sptember 2003 ;- Surat Ukur Nomor: 43/Hamadi/2003 tanggal 8 Sptember 2003 ;- Keputusan Kakantah Kota Jayapura No. 520.1/90/BPN tanggal 4 September 2003 ;- Keputusan Kakantah Kota Jayapura No.520.1/91/BPN tanggal 4 September 2003 ;- Keputusan Kakantah Kota Jayapura No.520.1/94/BPN tanggal 5 September 2003 ;- Keputusan Kakantah Kota Jayapura No.520.1/96/BPN tanggal 5 September 2003 ;- Keputusan Kakantah Kota Jayapura No.520.1/97/BPN tanggal 5 September 2003 ;- Surat Permohonan pemecahan sertifikat menjadi 5 bidang oleh Gerson Yulianus Hassor tanggal 20 Agustus 2003 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;5. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan ini kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID/2014/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 96/PID/2014/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PID/2014/PT JAP
Pertama : 65/Pid.B/2014/PN.JPR
Statistik11662