Putusan PN TAHUNA Nomor 142/PDT.G/2017/PN.THN |
|
Nomor | 142/PDT.G/2017/PN.THN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhamad Hidayatullah |
Hakim Anggota | Lutfi Tomu, - Anak Agung Niko Brama Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian2. menyatakan secara hukum Rit Adameng adalah siteri Konstan Harinda dan mempunyai anak Penggugat I Hord Harinda dan Penggugat II djelita Harinda dan Ahli Waris Lainnya anak dari Margharitje Harinda (alam) yaitu Hortensius Talare dan marce Talare adalah ahli waris yang sah dari Konstan Harinda berhak untuk mewarisi tanah objek sengketa yaitu Bowong Banua atau sering disebut tanah Malebur yang didalamnya terdapat tanaman pohon kelapa 15 (lima) belas pohon produktif dan setelah gunung berapi awu meletus tahun 1966 tanah kebun tersebut tertimbun lava batuan dan terjadilah lokasi galian C yang batas-batasnya yaitu, utara berbatasan dengan keluarga agus moho, timur berbatasan dengan keluarga pilipus malaihang, selatan berbatasan dengan Agustinus makatipude, barat berbatasan dengan sungai kering, yang masuk wilayah Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe3. Menyatakan sertifikat Hak Milik nomor : 409/Kelurahan pananekeng tanggal 30 Oktober 2015 surat ukur nomor : 00002/2015 atas tanah objek perkara dengan Pemegang atas nama Junus Badoa tidak sah serta tidak mengikat secara hukum4. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan/ mengembalikan tanah snegketa dengan sempurna tanpa syarat kepada Rit Adameng adalah isteri Konstan Harinda dan mempunyai anak Penggugat I Hord Harinda dan penggugat II Djelitan HArinda dan ahli waris lainnya anak dari Marharitje Harinda (alm) yaitu Hortensius Talare dan marce Talare ahli waris dai Kostan Harinda untuk dikuasai, dimiliki dan dipakai secara bebas dan leluasa ;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk atas putusan ini ;6. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)7. menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 182 K/Pdt/2019
Pertama : 142/Pdt.G/2017/PN Thn.
Statistik9521