- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG TANGGAL 4 MEI 2020 NOMOR 62/PID.SUS/2020/PN TJG., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR LAMANYA TERDAKWA DITAHAN, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 4 Mei 2020 Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Tjg., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 79/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 79/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Kadarisman |
Hakim Anggota | Brabdul Siboro, Setyaningsih Wijaya |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 79/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3903 K/Pid.Sus/2020
Banding : 79/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik3523