Putusan PN SINTANG Nomor 42/PID.B/2012/PN.STG |
|
Nomor | 42/PID.B/2012/PN.STG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Perela De Esperanza |
Hakim Anggota | Agustinus Sangkakala, Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | - Agus Suparman |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I -----------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ANAS SOPRIANI Als ANAS Bin H.M. YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN???; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat serah terima kendaraan yang ditandatangani oleh pihak pertama An. ANAS dan pihak kedua Sdr. ABANG KADRI yang disaksikan oleh Sdr. J.KLEMEN dan ARIS pada tanggal 17 Oktober 2011 ;- 1 (satu) lembar surat berita acara penyerahan kendaraan Mitsubishi truk warna kuning tahun 2004 Nopol DA 9628 G yang diserahkan oleh ABANG KADRI kepada ZALDY yang mewakili dari PT. Arta Prima Finance, tanggal 06 Januari 2012 ;Dikembalikan kepada saksi korban yaitu Sdr. ABANG KADRI ;- 1 (satu) unit mobil merk Mitshubhi, Type FE349, jenis Dam Truk warna kuning tahun 2004 dengan Nopol DA 9628 G ;Dikembalikan kepada PT. Artha Prima Finance Cabang Sintang ;- 1 (satu) lembar berita acara serah terima kendaraan yang ditandatangani oleh Sdr. FREDY G selaku yang menyerahkan dan Sdr. ANAS S selaku penerima tanggal 16 Juni 2011 ;Dikembalikan kepada Gemilang Motor Sintang ;- 1 (satu) lembar formulir setoran Artha Prima 415531 dari ANAS ;- 1 (satu) lembar formulir setoran Artha Prima 444655 dari ANAS ;- 1 (satu) lembar formulir setoran Artha Prima 463320 dari ANAS ;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran untuk pembatalan surat penarikan dari ANAS ;Dikembalikan kepada Terdakwa ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/PID.B/2012/PN.STG
Statistik554