- Menyatakan, Terdakwa I JIMI RIO PIANSYAH Als JIMI Bin PLUS bersama- sama dengan Terdakwa II MARKUS HELPI KURNIAWAN Als MARKUS Bin SAHIM, Terdakwa III EDO SAPUTRA Als EDO Bin SUDIANTO, Terdakwa IV REZA DARMIANSYAH Als REZA Bin ISKANDAR, Terdakwa V YOPI Als YUPI Bin AHMAD ZAINI, Terdakwa VI YOGI ARYANDA Als YOGE Bin (Alm.) SURI dan Terdakwa VII ANDI SUPRIN Bin (Alm.) SUDIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Pencurian Dengan Kekerasan ???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JIMI RIO PIANSYAH Als JIMI Bin PLUS bersama- sama dengan Terdakwa II MARKUS HELPI KURNIAWAN Als MARKUS Bin SAHIM, Terdakwa III EDO SAPUTRA Als EDO Bin SUDIANTO, Terdakwa IV REZA DARMIANSYAH Als REZA Bin ISKANDAR, Terdakwa V YOPI Als YUPI Bin AHMAD ZAINI, Terdakwa VI YOGI ARYANDA Als YOGE Bin (Alm.) SURI dan Terdakwa VII ANDI SUPRIN Bin (Alm.) SUDIRMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I JIMI RIO PIANSYAH Als JIMI Bin PLUS dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa I JIMI RIO PIANSYAH Als JIMI Bin PLUS tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna puih hiam dengan Nopol BD 307 EW;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 213/Pid.B/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 213/Pid.B/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifin Sani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Syailendra, Br Hakim Anggota Hascaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Wibisono, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu JIMI RIO PIANSYAH Als JIMI Bin PLUS; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2019/PN Bgl
Statistik190