Putusan PN SEMARANG Nomor 81/PID/SUS/2011/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 81/PID/SUS/2011/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oor Ediyono |
Hakim Anggota | Sinintha Yuliansih Sibarani, Lazuardi Lumban Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa UMAR HADI bin S. WANDYO SASTRO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa UMAR HADI bin S. WANDYO SASTRO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa UMAR HADI bin S. WANDYO SASTRO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana kejahatan ?Korupsi secara berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UMAR HADI bin S. WANDYO SASTRO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut diatas, dengan pidana pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 28.534.806,80 (dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam rupiah delapan puluh sen) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutup pidana pembayaran uang pengganti diatas dan jika terdakwa tidak cukup hartanya untuk membayar uang pengganti kerugian, maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (dua) bulan; /_ 6. Menetapkan ??????.. - 52 -6. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut di atas;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1) 5 ( lima ) buah aspal didalam drum berukuran tanggung ;2) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembelian sepuluh drum aspal senilai Rp 6.775.000,-;3) Foto copy surat tanda bantuan semen dari Umar Hadi selaku Kades Sanggung tertanggal 25 Agustus 2007 sebanyak 146 zak ; 4) Foto copy surat tanda bukti tanda penerimaan bantuan semen dari Umar Hadi selaku Kades Sanggung tertanggal 31 Maret 2008 sebanyak 175 zak ; 5) Foto copy surat tanda bukti tanda penerimaan bantuan semen dari Umar Hadi selaku Kades Sanggung tertanggal 15 April 2008 sebanayk 150 zak ; 6) Foto copy tanda terima bantuan semen sebanyak 2 zak tertanggal 2 September 2007 kepada Sarmono selaku Ketua Rt. 04 / III;7) Foto copy tanda terima bantuan semen sebanyak 2 zak tertanggal 4 September 2007 kepada Sugeng Wiyono selaku Ketua Rt. 03 / I;8) 1 ( satu ) bendel foto copy daftar bukti pengeluaran pengaspalan Jl. Desa Sanggung tertanggal 11 April 2008 ; 9) 1 ( satu ) lembar foto copy Surat Petikan Keputusan Bupati Sukohardjo No : 141/877/2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang pengangkatan Kepala Ds. Sanggung Kec. Gatak An. Umar Hadi di Wul. Sukohardjo berikut 1 ( satu ) lembar foto copy lampiran ;10) 1 ( satu ) lembar print out buku tabungan th 2007 dengan rekening 3-030-11215-2 atas nama PEMDES SANGGUNG KEC GATAK / UMAR ;11) Surat permohonan bantuan ( proposal ) No. 640/45/05/2007 tanggal 30 Mei 2007;12) Surat permohonan bantuan ( proposal ) No. 640/46/VI/2007 tanggal 30 Juni 2007;13) Surat permohonan bantuan ( proposal ) No. 640/45/06/2007 tanggal 30 Juni 2007 ;14) Surat perintah ( DO ) 20 drum aspal No. 604.2/44/6/2007 tanggal 28 Juni 2007 ;15) Surat perintah ( DO ) 10 drum aspal No. 604.2/122/2007 tanggal 14 Agustus 2007 ; 16) Surat perintah ( DO ) 200 zak semen No. 604.5/1/VII/2007 tanggal 06 Juli 2007; /_ 17) Surat ??????????. - 53 - 17) Surat perintah ( DO ) 250 zak semen No. 604.5/133/8/2007 tanggal 14 Agustus 2007;18) Surat perintah ( DO ) 100 zak semen No. 604.5/305/X/2007 tanggal 0l Oktober 2007;19) 1 ( satu ) bendel laporan penggunaan bantuan aspal dan semen Desa Sanggung Kec. Gatak kab. Sukohardjo ; 20) Dokumen APBD Kab. Sukohardjo tahun anggaran pada DPU Kab. Sukohardjo bidang Cipta Karya dengan No. Rek. 1.22.1.03.01.17.05.5.2.2.02.01 pada No. 16 tahun 2006 tentang APBD tahun anggaran 2007 ;21) 1 ( satu ) bendel foto copy buku APBD Kab. Sukohardjo tahun anggaran 2007 berdasarkan Perda Kab. Sukohardjo No. 16 tahun 2006 tertanggal 26 Desember 2006 dan Paraturan Bupati Sukohardjo No. 55 tahun 2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang penjabaran APBD Kap. Sukohardjo tahun anggaran 2007; 22) 1 ( satu ) bendel surat permohonan pencarian bantuan keuangan dari Kades Sanggung No. 140/88/2007 tanggal 17 Juli 2007 ;23) 1 ( satu ) bendel foto copy surat permintaan pembayaran ( SPP ) No. 900/2881/SPP/BK/VIII/07 tertanggal 10 Agustus 2007 ;24) Surat Perintah Membayar ( SPM ) tahun anggaran 2007 No. 374/1.20.05/BK/VIII/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 ;25) 1 ( satu ) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) No. 347/1.20.05/BK/VIII/2007 tertanggal 14 Agustus 2007 ; 26) Foto copy bukti penerimaan uang Rp 5.000.000,- lewat tarnsfer Bank kepada Desa Sanggung Kec. Gatak No. 347/1.2005/BK/VIII/2007 tertanggal 01 Agustus 2007 ;27) 1 ( satu ) bendel surat laporan penggunaan bantuan BHBK Desa Sanggung No. 140/25/III/2008 tertanggal 03 Maret 2008 ;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan 10 dikembalikan pada pemerintah desa Sanggung kecamatan Gatak kabupaten Sukoharjo, sedangkan barang bukti nomor 11 sampai dengan 27 dikembalikan pada pemerintah kabupaten Sukoharjo;8. Merintahkann agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;9. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 81/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik4613