Putusan PT MAKASSAR Nomor 496/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 496/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota |
I Wayan Supartha, andi Isna Reniswari Cindrapole |
Panitera | Masjidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; MENYATAKAN TERDAKWA RAHMATULLAH ALS RAHMAT BIN MUHADI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRISEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ; --- 1 (SATU) SACHET NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,1046 GRAM, SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN BERAT NETTO SELURUHNYA 0,0978 GRAM ; 1 (SATU) SHACET PLASTIK BENINGYANG ISINYA DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0.0420 (NOL KOMA NOL EMPAT DUA NOL) ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa RAHMATULLAH ALS RAHMAT BIN MUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ; --- 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,1046 gram, setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0978 gram ; 1 (satu) shacet plastik beningyang isinya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0.0420 (Nol koma Nol empat dua nol) ; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 496/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 496/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/PID.SUS/2019
Banding : 496/ PID.SUS/2018/PT.MKS
Statistik3223