Putusan PN SANGGAU Nomor 120/Pid.Sus/2019/PN Sag |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | - Eliyas Eko Setyo, M.h - Yuristi Laprimoni |
Panitera | - Leni Hermananingsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Dimas alias Oloi Bin Tohir dan Terdakwa II. Rikiansyah alias Riski alias Temon Bin Jefri (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 5 (lima) bungkus / paket plastik bening berklip ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu yang disimpan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik bening berklip ukuran sedang dengan berat Bruto 0,45 gram;- 1 (satu) helai celana pendek berbahan kain merk " KENDY" warna abu-abu bergaris hitam motif kotak - kotak;- 1 (satu) lembar tisu yang digunakan untuk membungkus 5 (lima) paket narkotika jenis shabu warna putih;- 1 (satu) bungkus tisu merk " LARISST" warna biru;- 1 (satu) buah korek api merk " TOKAI" warna hijau;- 1 (satu) unit handphone merk " SAMSUNG" warna Ungu;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA type BYSON warna putih dengan Nopol KB 3654 OD, Noka : MH345P002CK089464, Nosin : 45P-099755 berikut kunci kotak dengan gantungan kain motif batik;- 1 (satu) buah STNK sepeda motor YAMAHA type BYSON warna putih dengan Nopol KB 3654 OD, Noka : MH345P002CK089464, Nosin : 45P-099755 An. ADE KURNIAWAN;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I. Dimas Alias Oloi;- Uang tunai sejumlah Rp 136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan;? Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;? Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 1 (satu) lembar;? Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;? Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;Dirampas untuk negara;6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2019/PN Sag
Statistik6113