- Menyatakan Terdakwa I. I MADE BUDIANA, Terdakwa II. I WAYAN ADHI SURYA JAYA, Terdakwa III. I NYOMAN SUYASA, Terdakwa IV. I MADE SUARTA dan Terdakwa V. I WAYAN WISTANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang diadakan dengan Melanggar Pasal 303 ??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah meja kayu warna Coklat segi empat.
- 1 ( satu ) set kartu Ceki.
- Uang tunai sebanyak Rp 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ).
Putusan PN GIANYAR Nomor 119/Pid.B/2018/PN Gin |
|
Nomor | 119/Pid.B/2018/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2018/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2018/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58 /Pid /2018/PT DPS
Pertama : 119/Pid.B/2018/PN Gin
Statistik7421