Putusan PN SLEMAN Nomor 285/Pid. Sus/2017/PN Smn |
|
Nomor | 285/Pid. Sus/2017/PN Smn |
Para Pihak | ADANG NOVIYANTO Als ATENG Bin SUTANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yun Kristiyanto. |
Hakim Anggota | 1. Wisnu Kristiyanto 2. Ariesoleh Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ADANG NOVIYANTO alias ATENG bin SUTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima, Menjadi Perantara, Dalam Jual Beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Sebagai Penyalah Guna Narktika Golongan I bagi diri sendiri ?; ------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADANG NOVIYANTO alias ATENG bin SUTANTO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------ 1 buah dompet warna coklat ; --------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp. 874.000,- (delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------- 1 buah hp Nokia 110 warna hijau dengan imei 1 357801/06/448292/0 dan imei 2 357801/06/448293/8 dengan nomor panggil 081910161995.; Dikembalikan kepada terdakwa.- 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol D 1825 ABH beserta STNK dan kunci kontak; ----------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Hilal Al Azhar.- 1 buah ATM BCA an. Maya dengan nomor kartu 6019 0026 1486 5303;- 1 buah ATM BCA an. Markus dengan nomor kartu 6019 0016 9848 5962; ----------------------------------------------------------------------------------------- 1 buah ATM BCA an. Sarifudin dengan nomor kartu 60190026 6176 8210; ----------------------------------------------------------------------------------------- 1 buah hp Nokia 1134 warna hitam dengan nomor imei 359755065296994 dengan nomor panggil 085872285321; ------------------ 1 buah hp Nokia 105 warna biru dengan no imei 357136/06/699424/6 dengan nomor panggil 087827762371; -------------------------------------------- 1 buah hp Samsung Duos warna biru dengan imei 1 359941/06/346280/0 dan imei 2 359942/06/346280/8 dengan nomor panggil 087883576371 dan 087722768698; -------------------------------------- 1 buah hp Samsung B109E warna putih dengan no imei 354738/07/119533/0 dengan nomor panggil 089610347621; ---------------- 1 paket shabu yang dikemas dengan bungkus The merk Guanyinwang dan kertas warna putih di dalam 2 buah plastik hitam dengan berat brutto 995 gram; -------------------------------------------------------------------------- 1 unit handphone Nokia 108 dengan nomor imei 1 358970058726060 dengan nomor panggil 083820336486 dan nomor imei 2 : 3589870058726078; -------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PID.SUS/2017/PT YYK
Pertama : 285/Pid. Sus/2017/PN Smn
Statistik349