Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dame Parulian Pandiangan |
Hakim Anggota | - M. Fatan Riyadhi, (hakim Anggota I) - Lindawati, (hakim Anggota Ii) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD BIN MUHAMMAD YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair ;3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI ? 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(Limapuluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;8. Menetapkan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;9. Memerintahkan uang Pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dirampas untuk disetorkan kepada Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti tersebut.10. Menetapkanbarang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar Permohonan Bantuan Keuangan Panwaslu Lingga APBD-P Tahun 2013 tanggal 28 agustus 2013;2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Fakta Integritas Ketua Panwaslu Lingga;3. 1 (satu) lembar Nota Dinas Permohonan Bantuan Dana, tanggal 6 desember 2013;4. 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kabupaten Lingga tanggal 28 agustus 2013; 5. 1 (satu) lembar surat pertanggungjawaban dana hibah yang ditanda tangani oleh ketua Panwaslu tanggal 04 Maret 2014; 6. 1 (satu) lembar laporan pertanggung jawaban dana hibah APBD ?P TA. 2013 tanggal 04 Maret 2014;7. 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) nomor : 121/Panwaslu lingga/XII/2013 tanggal 28 desember 2013;8. 1 (satu) lembar rekapitulasi invoice / tagihan pekerjaan kegiatan bahan sosialisasi ddan pengawasan Panwaslu kab. Lingga tanggal 28 desember 2013;9. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran untuk pembuatan bahan sosialisasi dan pengawasan/pembuatan poster panitia pengawas pemilu kab. Lingga sebesar Rp. 155.753.125 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah);10. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak pendapatan (PPn) terhadap kegiatan pengadaan poster Panwaslu sebesar Rp. 15.812.500 ( lima belas juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);11. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 0606061107050508 dan jumlah pembayaran sebesar Rp. 15.812.500 ( lima belas juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);12. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp. 2.371.875. ( dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah );13. 1 (satu) lembar bukti penerimanaan negara dengan NTPN : 1311090909080300 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 2.371.875. ( dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah );14. 1 (satu) lembar kwitansi/ bukti pembayaran untuk pembuatan bahan sosialisasi dan pengawasan/ pembuatan brosur Panwaslu kab. Lingga dengan nomor kontrak nomor : 002/ SP / XII / 2013 dari Panwaslu kepada direktur CV. Nuansa Prima sebesar Rp. 99.000.000,-( sembilan puluh sembilan juta rupiah);15. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak pendapatan terhadap kegiatan pengadaan brosur Panwaslu sebesar Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah);16. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 0414040809060615 dan jumlah pembayaran sebesar Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah);17. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan pengadaan brosur Panwaslu kab. Lingga sebesar Rp. 1.350.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);18. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 0910140014061515 dan jumlah pembayaran sebesar Rp. 1.350.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);19. 1 (satu) lembar kwitansi/ bukti pembayaran untuk pembuatan bahan sosialisasi dan pengawasan /pembuatan spanduk Panwaslu kab. Lingga dengan nomor kontrak nomor : 005/SP/XII/2013 dari Panwaslu kab. Lingga kepada direktur CV. Diva Lingga sebesar Rp. 88.256.000 ( delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);20. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak pendapatan (PPn) terhadap kegiatan pengadaan spanduk Panwaslu kab. Lingga sebesar Rp. 8.960.000 ( delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;21. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 1511100212140903 dan jumlah pembayaran Rp. 8.960.000 ( delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);22. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) terhaddap kegiatan pengadaan spanduk Panwaslu sebesar Rp. 1.344.000 ( satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);23. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 0610131000140109 dan jumlah pembayaran sebesar Rp. 1.344.000 ( satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);24. 1 (satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran untuk pembuatan bahan sosialisasi dan pengawasan/ pembuatan stiker Panwaslu kab. Lingga dengan nomor kontrak nomor : 003/SP/XII/2013 dari Panwaslu kepada CV. Nuansa Prima Lingga sebesar Rp. 88.342.188 (delapan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);25. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak pendapatan (PPn) terhadap kegiatan pengadaan stiker Panwaslu sebesar Rp. 8.968.750 ( delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);26. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 1115101001140915 dan jumlah pembayaran sebesar Rp. 8.968.750 ( delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);27. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan pengadaan stiker Panwaslu sebesar Rp. 1.345.313 ( satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga belas rupiah);28. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 1107031301070114 dan jumlah pembayaran Rp. 1.345.313 ( satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga belas rupiah);29. 1 (satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran untuk pembuatan bahan sosialisasi dan pengawasan/ pembuatan baliho Panwaslu kab. Lingga dengan nomor kontrak nomor : 004/SP/XII/2013 dari Panwaslu kab. Lingga kepada direktur CV. Diva Lingga sebesar Rp. 64.182.600 ( enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah);30. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak pendapatan (PPn) terhadap kegiatan pengadaan pembuatan baliho Panwaslu kab. Lingga sebesar Rp. 6.516.000 ( enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah);31. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 1501001010091015 dan jumlah pembayaran Rp. 6.516.000 ( enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah);32. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan pengadaan baliho Panwaslu sebesar Rp. 977.400 ( sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).33. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara dengan NTPN : 1101010608151312 dan jumlah pembayaran Rp. 977.400 ( sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);34. 1 (satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran untuk biaya pemeliharaan kendaraan roda 2 dari bulan januari 2013 sampai dengan desember 2013 dalam rangka persiapan pemilu legislatif dan presiden sebesar Rp. 7.200.000 ( tujuh juta dua ratus ribu rupiah);35. 2 (dua) lembar Naskah perjanjian hibah daerah( NPHD) dengan nomor : 80/PH/XII/2013, tanggal 13 desember 2013;36. 1 (satu) lembar SK (surat Keputusan) nomor : 824.3/SP/BKD-KP/I/2013/01 tanggal 21 Januari 2013 atas nama MUHAMMAD;37. 1 (satu) lembar SK (surat Keputusan) nomor : 824.2/SP/BKD-KP/I/2013/02 tanggal 21 Januari 2013 atas nama ARYANTO;38. 1 (satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) nomor : 124/ Panwaslu lingga/XII/2013, tanggal 31 desember 2013;39. 1 (satu) lembar rincian kebutuhan Panwaslu kab. Lingga dalam rangka persiapan pemilu legislatif dan presiden 2014;40. 1 (satu) lembar rekening koran dan giro dari bank riau kepri capem daik lingga kepada Panwaslu kab. Lingga dengan rekening 174-03-00042 ;41. 1 (satu) lembar surat invoice/tagihan nomor : 001/NP/XII/2013 dari direktur CV. Nuansa Prima kepada ketua Panwaslu dengan nomor kontrak/surat pesanan : 001/SP/XII/2013 sebesar Rp. 173.937.500 ( seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 27 Desember 2013;42. 1 (satu) lembar surat invoice/tagihan nomor : 001/NP/XII/2013 dari direktur CV. Nuansa Prima kepada ketua Panwaslu dengan nomor kontrak/surat pesanan : 002/SP/XII/2013 sebesar Rp.99.000.000 ( sembilan puluh sembilan juta rupiah) tanggal 27 Desember 2013;43. 1 ( satu) lembar surat invoice/tagihan nomor : 003/NP/XII/2013 dari direktur CV. Nuansa Prima kepada ketua Panwaslu dengan nomor kontrak/surat pesanan : 003/SP/XII/2013 sebesar Rp. 98.656.250 ( sembilan puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 27 Desember 2013;44. 1 (satu) lembar surat invoice/tagihan nomor : 002/DL/XII/2013 dari direktur CV. Diva Lingga kepada ketua Panwaslu dengan nomor kontrak/surat pesanan : 004/SP/XII/2013 sebesar Rp. 71.676.000 ( tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2013;45. 1 (satu) lembar surat invoice/tagihan nomor : 003/DL/XII/2013 dari direktur CV. Diva Lingga kepada ketua Panwaslu dengan nomor kontrak/surat pesanan : 005/SP/XII/2013 sebesar Rp. 98.560.000 (sembilan puluh delapan juta lima ratus enam pulu ribu rupiah) tanggal 27 desember 2013;46. 1 (satu) lembar surat persetujuan dari ketua Panwaslu kab. Lingga untuk merealisasikan pinjaman kepada sekretaris Panwaslu kab. Lingga sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 23 desember 2013;47. 1 (satu) lembar kwitansi/bukti pembayaran dari bendahara pembantu Panwaslu kab. Lingga sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada saudara MUHAMMAD tanggal 23 desember 2013;48. 1 (satu) lembar formulir penyetoran bank riau Kepri capem daik lingga dari bendahara pengeluaran Panwaslu kab. Lingga kepada kas umum daerah kab. Lingga sebesar Rp. 170.250 ( seratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 30 Januari 2014;49. 1 (satu) lembar surat tanda setoran kas daerah kab. Lingga sebesar Rp. 170.250,- ( seratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 30 januari 2014;50. 1 (satu) lembar formulir penyetoran bank riau kepri capem daik lingga dari bendahara pengeluaran Panwaslu kab. Lingga tahun 2014 kepada kas umum daerah kab. Lingga sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) tanggal 19 juni 2014;51. 1 (satu) lembar surat tanda setoran kas daerah kab. Lingga sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) tanggal 19 juni 2014;Barang Bukti No.1 sampai dengan No. 51 Dikembalikan kepada Panwaslu Kabupaten Lingga ;52. 1(satu) lembar Perintah pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 02752/SP2D/LS/XII/2013 , tanggal 13 desember 2013 ;53. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor :0264/SPP-LS /1.20.05/XII/13, tanggal 12 desember 2013 ;54. 3 (tiga) lembar SPP LS- LN nomor 0264/SPP/LS/1.20.05/XII/13 terdiri dari : Surat Pengantar, Ringkasan, Rincian Rencana Pembangunan;55. 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 0264/SPM/LS/1.20.05/XII/13, tanggal 12 desember 2013 ;56. 1 (satu) Kwitansi No. 1472/KEU/1.20.05/XII/13 tanggal 13 Desember 2013;57. 1 (satu) lembar Perubahan Pelaksanaan Anggaran ( DPPA );58. 1(satu) lembar Formulir Penyetoran Ke Rekening Panwaslu Lingga tanggal 18desember 2013 sebesar Rp. 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).Barang Bukti No. 52 sampai dengan No. 58 Dikembalikan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KA). Kab.Lingga.59. 1 ( satu) rangkap perjanjian pemberian pinjaman tanggal 08 oktober 2013.Dikembalikan kepada Terdakwa ;11. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- ( Limaribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1384 K/PID.SUS/2016
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Pertama : 32/PID.SUS-TPK/2015/PN.TPG
Statistik6919