Putusan PT JAKARTA Nomor 646/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 646/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Iel Dalle Pairunan Heru Pramono. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding masing-masing dari Pembanding I/ Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Pembanding II/Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 291/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai Dalam Konpensi, Dalam Pokok perkara dan dalam rekonpensi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Pembanding I/Terbanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding I/Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding II/Terbanding III semula Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA :? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 291/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut, Mengadili Sendiri:? Menolak gugatan Pembanding II/Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan gugatan Pembanding I/Terbanding I semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah pengosongan rumah jabatan di Jalan Sumenep Nomor 2, Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Pembanding I/Terbanding I semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;3. Menolak gugatan Pembanding I/Terbanding I semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Pembanding II/Terbanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 646/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 646/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2610 K/PDT/2017
Banding : 646/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 291/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik6855