Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0146/Pdt.G/2018/PA.Pwt |
|
Nomor | 0146/Pdt.G/2018/PA.Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sodikin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yadi Kusmayadi, Br Hakim Anggota Titi Hadiah Milihani |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaini Mukhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ir. Wildan Bin H. Abdurochim) untuk mengucapkan ikrar thalak terhadap Termohon (Tikfi Alfiyah, SE., Binti Yahya) didepan sidang Pengadilan Agama Purwokerto; 3. Menyatakan bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah terjadi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam surat perdamaian bertanggal 22 Maret 2018, yaitu tentang sebagai berikut: 3.1. Bahwa Pemohon bersedia memberikan hak-hak Termohon sebagai akibat cerai talak berupa uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut: 3.1. a. Mutah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta juta); 3.1. b. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 3.2. Bahwa harta tersebut dibawah ini adalah sebagai harta bawaan Termohon yang berasal dari orang tua Termohon, yaitu sebagai berikut: 2.1. sebidang tanah seluas116m2 (seratus enam belas meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 02180 a/n. Tikfi Alfiyah, bertanggal 28 Januari 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, terletak di: RT.02/RW.09, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : Pak Andi - sebelah selatan : Jalan - sebelah timur : Rumah b. Tikfi Alfiyah - sebelah barat : Jalan 2.2. sebidang tanah seluas 116m2 (seratus enam belas meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 02179 a/n. Tikfi Alfiyah, bertanggal 30 Januari 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, terletak di: RT.02/RW.09, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : Pak Anton - sebelah selatan : Jalan - sebelah timur : Jalan - sebelah barat : BuTikfi Alfiyah 3. 3. Bahwa terhadap harta bersama tersebut dibawah ini Pemohon dengan Termohon telah bersepakat sebagai berikut: 3.1. Harta bersama sebagai hibah untuk anak bernama: Sofia Hanan Bin Ir. Wildan, yaitu: - sebidang tanah seluas 293m2 (dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah Toko sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00308 a/n. Sofia Hanan, bertanggal 18 Maret 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, terletak di: Jl. Jend. Soedirman, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : Asuransi Takaful - sebelah selatan : Jalan Raya - sebelah timur : Jalan Raya - sebelah barat : Bank Mega 3.2. Harta bersama sebagai hak bagian Termohon, yaitu sebagai berikut: 3.3.b.1. sebidang tanah seluas 554m2 (lima ratus lima puluh empat meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 02246 a/n. Tikfi Alfiyah, bertanggal 14 Maret 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, terletak di: Jl. Raga Semangsang No.: 16 RT.02/RW.05, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : Rumah milik Agustino - sebelah selatan : Rumah milik Rifki - sebelah timur : Sungai - sebelah barat : Jalan 3.3.b.2. sebidang tanah kavling seluas 214m2 (dua ratus empat belas meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00642 a/n. PT. Linggar Jati, bertanggal 05 Juni 2013 yang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, terletak di: Perumahan Grand Safira City Blok B-1, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan kewajiban Pemohon membayar uang untuk menebus sertifikat pada pihak ketiga sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : Jalan - sebelah selatan : Bangunan rumah - sebelah timur : Bangunan rumah - sebelah barat : Jalan 3.3.b.3. sebidang tanah kavling seluas 171m2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00343 a/n. PT. Barkah Satria Jaya Bangun Persada, bertanggal 16 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, terletak di: Perumahan Grand Safira, Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,, adalah hak bagian Termohon, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : - sebelah selatan : - sebelah timur : - sebelah barat : 3.3.b. 4.sebuah mobil roda 4 Nomor Polisi: B-1818-PAB Merk Toyota, Type Mark X 2.5 AT Nomor Mesin 4GR0838156 a/n. Sapri Rudin, bertanggal 11 September 2011 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, dengan berkewajiban Pemohon untuk membayar pajak mobil yang masih terhutang selama 3 (tiga) tahun sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), yang dibayarkan melalui Termohon paling lambat pada sidang penjatuhan ikrar talak; 3.3. Harta bersama sebagai hak bagian Pemohon, yaitu: sebidang tanah seluas 385 m2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 115 a/n. Wildan, bertanggal 14 Mei 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, terletak di: Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah utara : Pak Narjan - sebelah selatan : Jalan - sebelah timur : Pak Suyoto - sebelah barat : Jalan 4. Menghukum Pemohon untuk memberikan hak-hak Termohon sebagai akibat cerai talak yang telah disepakati sebagaimana tersebut pada amar point (3.1), yaitu berupa uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dibayarkan kepada Termohon secara langsung dan tunai pada saat ikrar talak dilaksanakan; 5. Menghukum Pemohon untuk mengembalikan dan menyerahkan harta bawaan Termohon sebagaimana tersebut pada amar point (3.2) kepada Termohon dalam keadaan baik dan tanpa beban; 6. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagai hibah sebagaimana tersebut pada amar point (3.3.a) kepada anak bernama: Sofia Hanan Binti Ir. Wildan, dalam keadaan baik dan tanpa beban; 7. Menghukum Pemohon untuk membagi dan menyerahkan harta bersama bagian Termohon sebagaimana tersebut pada amar point (3.3.b) kepada Termohon dalam keadaan baik dan tanpa beban; 8. Menghukum Pemohon dan Termohon atau siapapun juga yang menguasai harta bersama a quo secara melawan hak untuk membagi dan menyerahterimakan harta bersama pada amar point (3.3) dalam keadaan baik tanpa beban, kepada Pemohon atau Termohon sesuai bagian yang telah disepakati; 9. Menghukum Pemohon untuk membayar uang tebusan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 642 a/n. PT. Linggar Jati, yang terletak di: Perumahan Grand Safira City Blok B-1, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana telah disepakati pada amar point (3.3.b.2); 10. Menghukum Pemohon untuk membayar pajak mobil yang terhutang selama 3 (tiga) tahun melalui Termohon sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) paling lambat pada saat sidang ikrar talak diucapkan sebagaimana telah disepakati pada amar point (3.3.b.4); 11. Memerintahkan jika harta bersama tersebut pada amar point (3.3) tersebut tidak dapat dibagi dan diserahterimakan dalam bentuk barang/in natura, maka dilelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah disepakati; 12. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.236.000 ( empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Purwokerto, 12 April 2018 Ketua Majelis, Drs. SODIKIN, MH.
|
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0146/Pdt.G/2018/PA.Pwt
Statistik90