Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0082/Pdt.G/2015/PA.LBH |
|
Nomor | 0082/Pdt.G/2015/PA.LBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Arafah Jalil |
Hakim Anggota | Alamsyah, Muna Kabir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; DALAM REKONVENSI : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut'ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I dan ANAK II melalui Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak setelah ikrar talak diucapkan di depan sidang sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau dapat berdiri sendiri; 5. Menyatakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memiliki Hutang bersama sebesar Rp.57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seperdua dari hutang bersama tersebut sebesar Rp.28.500.000,- (Dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); 7. Tidak menerima serta menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.331.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0082/Pdt.G/2015/PA.LBH.zip
- Download PDF
- 0082/Pdt.G/2015/PA.LBH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0082/Pdt.G/2015/PA.LBH
Statistik189