Putusan PN DENPASAR Nomor 687 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps |
|
Nomor | 687 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Masruri |
Hakim Anggota | I Made Purnami, I Gede Ginarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI ;----------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT /WIRA CAHAYA PUTRAWAN alias Peoi Wei Kwang menguasai dan menempati satu ruangan yang digunakan untuk gudang diatas tanah Hak Milik Sertifikat No.1325 atas nama PUTRA WIRA NATA /Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;------------------3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah hak milik berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 1325;-----------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat/ WIRA CAHAYA PUTRAWAN alias Peoi Wei Kwang atau siapa saja yang menguasai, mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan bangunan diatas tanah hak milik Sertifikat Hak Milik No.1325 beserta apa yang berada diatas tanah tersebut kepada PENGGUGAT/PUTRA WIRANATA dalam keadaan kosong, bebas tidak dilekati suatu hak yang melekat diatas tanah;-----------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------DALAM PROVISI :-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonpesnai/Tergugat Konpensi;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini hingga sekarang sebesar Rp. 876.000,- (Delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687__/_Pdt.G_/_2015_/_PN.Dps.zip
- Download PDF
- 687__/_Pdt.G_/_2015_/_PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 2103 K/Pdt/2017
Pertama : 687/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik6729