Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 583/Pdt.G/2011/PN.Jkt,.Sel. |
|
Nomor | 583/Pdt.G/2011/PN.Jkt,.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maman M. Ambari |
Hakim Anggota | Subyantoro, Idik S. Handono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat, adalah sama-sama ahliwaris yang sah dari almarhum TUMPAL DORIANUS PARDEDE dan HERMINA Br. NAPITUPULU ;3. Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan di bawah ini adalah merupakan harta peninggalan dan atau harta warisan yang belum terbagi atau boedel warisan dari almarhum TUMPAL DORIANUS PARDEDE dan HERMINA Br. NAPITUPULU, berupa :3.1. Sebidang tanah pertanian seluas 1.149 M2 (seribu seratus empat puluh Sembilan meter persegi), yang terletak di Jln. Pardede Onan, Desa/Kelurahan Pardede Onan, Kec. Balige, Kab.Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 404, atas nama Sariaty Pardede, Emmy Pardede, Drs. Rudolf Pardede, Anny Pardede, Mery Pardede, Hisar Pardede, Jhonny Pardede, Reny Pardede, Indriany tertanggal 07-11-2006;3.2. Sebidang tanah yang dipergunakan untuk perumahan, seluas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jln. Pardede Onan, Desa/ Kelurahan Pardede Onan, Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, sesuai Sertifikat Hak Milik No.402, atas nama Sariaty Pardede, Emmy Pardede, Drs. Rudolf Pardede, Anny Pardede, Mery Pardede, Hisar Pardede, Jhony Pardede, Reny Pardede, Indriany, tertanggal 07 November 2006;3.3. Sebidang tanah dan bangunan seluas 420 M2 (empat ratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Jln. Diponegoro, Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kotamadya Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 28, atas nama Dr. T.D. Pardede, tertanggal 24-3-1990 3.4. Sebidang tanah dan bangunan seluas 145 M2 (seratus empat puluh lima meter persegi), yang terletak di Jln. Sutomo, Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kotamadya Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 27, atas nama T.D. Pardede, Tertanggal 24-3-1990 ;3.5. Sebidang tanah dan bangunan seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jln. Sutomo, Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kotamadya Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 26, atas nama Dr.T.D. Pardede, Tertanggal 24-3-1990 ;3.6. Sebidang tanah dan bangunan seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jln. Sutomo, Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kotamadya Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 25, atas nama DR. T.D. Pardede, Tertanggal 24-3-1990 ;3.7. Sebidang tanah hak, seluas 4.477,50 M2 (empat ribu empat ratus tujuh puluh tujuh 50/100 meter persegi) yang terletak di Jl. Jend. A. Yani, Desa Kampun Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kotamadya Pematang Siantar, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.0004, atas nama Prof. DR. Tumpal Darianus Pardede;3.8. Sebidang tanah dan bangunan seluas 403 m2 (empat ratus tiga meter persegi), yang terletak di Jln. Merdeka 347, Desa Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kotamadya Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.0063, atas nama DR. T.D. Pardede.3.9. Sebidang tanah dan bangunan seluas 77,5 m2 (tujuh puluh tujuh koma lima meter persegi), yang terletak di Jln. Merdeka, Dwikora, Kec. Siantar Barat, Kotamadya Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.0208, atas nama DR. T.D. Pardede3.10. Sebidang tanah dan bangunan seluas 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Jln. Merdeka 145, Dwikora, Kec. Siantar Barat, Kotamadya Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.2042, atas nama DR. T.D. Pardede;3.11. Sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Rambubng Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 57, atas nama 1. Sariati Pardede, 2. Emmy Pardede, 3. Drs. Rudolf Pardede., 4. Anny Pardede, 5. Merry Pardede., 6. Hisar Pardede., 7. Jhonny Pardede, 8. Reny Pardede., 9. Indriany Pardede3.12. Sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 58, atas nama 1. Sariati Pardede, 2. Emmy Pardede, 3. Drs. Rudolf Pardede., 4. Anny Pardede., 5. Merry Pardede., 6. Hisar Pardede., 7. Jhonny Pardede., 8.Reny Pardede., 9. Indriany Pardede3.13. Sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 59, atas nama 1. Sariati Pardede, 2. Emmy Pardede, 3. Drs. Rudolf Pardede., 4. Anny Pardede., 5. Merry Pardede., 6. Hisar Pardede., 7. Jhonny Pardede, 8.Reny Pardede., 9. Indriany Pardede.3.14. Sebidang tanah seluas 10.071 m2 (sepuluh ribu tujuh puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 60, atas nama 1. Sariati Pardede, 2. Emmy Pardede, 3. Drs. Rudolf Pardede, 4. Anny Pardede., 5. Merry Pardede., 6. Hisar Pardede., 7. Jhonny Pardede., 8. Reny Pardede., 9. Indriany Pardede.3.15. Sebidang tanah hak,seluas 9,427 m2 (Sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kab. Simalungun,Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 61, atas nama 1. Sariati Pardede, 2. Emmy Pardede, 3. Drs. Rudolf Pardede., 4. Anny Pardede., 5. Merry Pardede., 6. Hisar Pardede., 7. Jhonny Pardede., 8. Reny Pardede., 9. Indriany Pardede.,3.16. Sebidang tanah hak, seluas 1.020 m2 (seribu dua puluh meter persegi) yang terletak di Jln. Asrama Baru No. 1 Tebing Tinggi (Deli) Kel. Tebing Tinggi Lama, Kotamadya Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.93, atas nama Dr. Tumpal Dorianus Pardede;3.17. Sebidang tanah, seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi), yang terletak di Jl. Veteran, Kotamadya, Gereja, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Padang Hilir, Kotamadya Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 85, atas nama PT. Danau Toba International yang berkedudukan di Medan.3.18. Sebidang tanah dan bangunan seluas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir, Kotamadya Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 128 yang dibuat dihadapan Wakil Notaris Sementara Tebing Tinggi Paidjan,SH., tanggal 30 April 1986, antara Tn. Friedin Djamilin Manurung dengan Tn. DR. Tumpal Darianus Pardede. 3.19. Sebidang tanah Pertanian, seluas 4.998 M2 (empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Parapat, Kecamatan Girsang, Simpang Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1141, atas nama Saryati Pardede, Emmy Pardede, Drs. Rudolf Pardede, Anny Pardede, Merry Pardede, Hisar Pardede, Jhonny Pardede, Reni Pardede, Indriany Pardede;3.20. Sebidang tanah seluas 70.491 m2 (tujuh puluh ribu empat ratus Sembilan puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa lalang, KecamatanSunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1, atas nama Tumpal Dorianus Pardede.3.21. Sebidang tanah, seluas 3.203 M2 (tiga ribu dua ratus eter persegi), yang terletak di Desa Namo Suro Baru, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.23/56/BB/85, yang dibuat dihadapan Bapak Camat, Kecamatan Sibiru-biru Drs. R. Sihombing, antara Hikber Hutagalung, 36 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bertani, Alamat Pasar VII, Desa L. Baru, Kec. Patumbak, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dengan DR,T.D. Pardede, 68 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengusaha/Ketua Umum YPDA, Alamat Jln. Binje,Km 10,8 Medan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, tanggal 4 November 19853.22. Sebidang tanah, seluas 11.500 M2 (sebelas ribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Desa Namo Suro Baru, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Akta Pelepasan Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.23/56/BB/85, yang dibuat dihadapan Bapak Camat, Kecamatan biru-biru Drs. R. Sihombing, antara Chalijah, 37 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan ikut Suami, Alamat Jl. Karya No. 56 Sei Agul Medan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dengan DR. T.D. Pardede, 68 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengusaha/Ketua Umum YPDA, Alamat Jln. Binje, Km.10,8 Medan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, tanggal 4 Nopember 1985.3.23. Sebidang tanah, seluas 1.088 M2 (seribu delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kampung Mulya Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.010154/A/1/7, atas nama Surya Indriany Pardede, yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang yaitu Bapak BAHAROUDDIN SIREGAR, Tanggal 01 Maret 1979.3.24. Sebidang tanah, seluas 3.840 M2 (tiga ribu delapan ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Kampung Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.87407/A/I/7, atas nama H. Br. Napitupulu, yang di terbitkan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang yaitu Bapak E. S. MARPAOENG, Tanggal 18 Desember 1974;3.25. Sebidang tanah, seluas 15.127,27 M2 (lima belas ribu seratus dua puluh tujuh koma dua puluh meter persegi), yang terletak di Kampung Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.010153/A/I/7, atas nama Renny Pardede, yang di terbitkan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 01 Maret 1979.3.26. Sebidang tanah, seluas 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Kampung Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.87393/A/I/22, atas nama T.D. Pardede, yang di terbitkan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang yaitu Bapak E.S. Marpaoeng, Tanggal 18 Desember 1974.3.27. Sebidang tanah, seluas 3.120 M2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :4. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdr. M. Sianipar Cs.5. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah jalan Pardedetex6. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan Lorong ;7. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Saminah ;Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 353/MR/III/1982, yang diterbitkan Kepala Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal yaitu Burhanuddin Yanis, yang menerangkan H. Br. Napitupulu sesuai dengan Pernyataan yang bersangkutan bahwa tanah tersebut dikuasai sejak tahun 1964 berasal dari Sdr. Harjanah dengan cara Ganti Rugi, tanggal 23 Maret 1982;3.28. Sebanyak 24 (dua puluh empat) pintu bangunan rumah tempat tinggal permanent type 64, yang terletak di Proyek perumahan PT. Taman Deli Utama, Desa Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kotamadya Medan, masing-masing seluas 276 M2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi), berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 40, yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Abdul Latief Harahap sebagai Notaris Pengganti dari pada Tuan doctor Adi Putera Parlindungan,SH, tanggal 19 September 1982, antara :1. Tuan SJAMSI BAHRUN NASUTION, dengan 2 Tuan Doktor Tumpal Dorianus Pardede.3.29. Sebidang Tanah Garapan yang dikuasai Negara terletak di propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Sunggal, Desa Muliorejo seluas 3.778,8 M2 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan koma delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : 8. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Lorong 130,20 M, (seratus tiga puluh koma dua puluh perseratus meter)9. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Saudara Situmorang 130,20 M (seratus tiga puluh koma dua puluh perseratus meter)10. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan Desa 29 M (dua puluh Sembilan meter);11. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Saudara S. Dongoran 29 M (dua puluh Sembilan meter).Berdasarkan Akta Pemindahan Hak-Hak Atas Tanah No. 38, tanggal 13 November 1989 yang dibuat dihadapan Notaris Andreas Ngikut Meliala,SH., Antara nyonya Hajjah Suryati dengan Tuan Profesor Doktor Tumpal Dorianus Pardede.3.30. Sebidang tanah, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), yang terletak di Jl. Binai KM.11 ( Jalan Andil), dengan batas-batas sebagai berikut :12. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sampe Sitepu 100 M;13. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Lasio 100 M;14. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah DR.TD. Pardede 100 M15. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Akat Wiryo 100 M;Berdasarkan Surat Pelepasan Hak/Ganti Rugi No.598,83/769/1990, yang dibuat dihadapan dan ditandatangani Bapak Camat Kecamatan Sunggal ERWIN , BA, tanggal 19 April 1990, antara Lasio sebagai Pihak Pertama dengan DR.TD. Pardede sebagai Pihak Kedua;3.31. Sebidang tanah dan bangunan seluas 689 M2 (enam ratus delapan puluh Sembilan meter persegi), yang terletak di Desa Songgokerto, Kec. Batu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat hak Milik No.81 atas nama Doktor T.D. Pardede.3.32. Sebidang tanah seluas 1.992 m2 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Berok Nipah, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.896, atas nama 1. Sariati Pardede., 2. Emmy Pardede., 3. Drs. Rudolf Pardede., 4. Anny Pardede., 5. Merry Pardede., 6. Hisar Pardede, 7. Jhonny Pardede., 8. Reny Pardede., 9. Indriany Pardede.3.33. Sebidang tanah dan bangunan,seluas 6.035 M2 (enam ribu tiga puluh lima meter Persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Baru, Kotamadya Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 94, atas nama Doktor Tumpal Dorianus Pardede;4. Menyatakan para Penggugat dan para Tergugat mendapat bagian yang sama yaitu masing-masing memperoleh 1/9 bagian atas seluruh harta warisan dari almarhum TUMPAL DORIANUS PARDEDE dan HERMINA Br. NAPITUPULU ;5. Memberi ijin kepada Para Penggugat untuk membuka safe deposit box (SDB) Bank Mandiri cabang Medan Zainul Arifin, Nomor 098/014/SDB/1991 atas nama Ny. Monica Simanjuntak, SH., Jemingin Saputra dan Drs. Untung Lumbantobing dan selanjutnya melakukan investigasi bukti-bukti atau surat-surat yang berkaitan dengan harta waris dari Pewaris dengan didampingi oleh Notaris yang ditunjuk oleh Para Penggugat dan membuat Berita Acara tentang hal tersebut ;6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.316.000,- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pdt.G/2011/PN.Jkt,.Sel..zip
- Download PDF
- 583/Pdt.G/2011/PN.Jkt,.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
1255
1208