Putusan PN BONDOWOSO Nomor 249 / Pid.B / 2013 / PN.Bdw |
|
Nomor | 249 / Pid.B / 2013 / PN.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | membeli hasil hutan dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didik Setyo Handono |
Hakim Anggota | I Wayan Sugiartawan, I Gede Yuliartha |
Panitera | - Wiwik Sutjiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID Bin HASIM KIYANTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membeli hasil hutan dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa ; 34 batang kayu sono keling volume 3,79 m3 dengan berbagai ukuran masing-masing : ??? 1 batang ukuran 160 cm X 33 cm X 0,15 m3 ; ??? 1 batang ukuran 170 cm X 40 cm x 023 m3 ; ??? 1 batang ukuran 120 cm X 33 cm X 0,11 m3 ; ??? 1 batang ukuran 210 cm X 30 cm X 0,16 m3 ; ??? 1 batang ukuran 100 cm X 30 cm X 0,07 m3 ; ??? 1 batang ukuran 140 cm X 30 cm X 0,10 m3 ; ??? 1 batang ukuran 120 cm X 30 cm X 0,09 m3 ; ??? 1 batang ukuran 260 cm X 45 cm X 0,45 m3 ; ??? 1 batang ukuran 200 cm X 33 cm X 0,19 m3 ; ??? 1 batang ukuran 130 cm X 33 cm X 0,12 m3 ; ??? 1 batang ukuran 260 cm X 30 cm X 0,20 m3 ; ??? 1 batang ukuran 180 cm X 30 cm X 0,14 m3 ; ??? 1 batang ukuran 210 cm X 30 cm X 0,16 m3 ; ??? 1 batang ukuran 110 cm X 28 cm X 0,07 m3 ; ??? 1 batang ukuran 210 cm X 28 cm X 0,42 m3 ; ??? 1 batang ukuran 150 cm X 25 cm X 0,08 m3 ; ??? 1 batang ukuran 120 cm X 22 cm X 0,05 m3 ; ??? 1 batang ukuran 80 cm X 25 cm X 0,04 m3 ; ??? 1 batang ukuran 170 cm X 28 cm X 0,12 m3 ; ??? 1 batang ukuran 130 cm X 25 cm X 0,07 m3 ; ??? 1 batang ukuran 100 cm X 25 cm X 0,05 m3 ; ??? 1 batang ukuran 130 cm X 28 cm X 0,08 m3 ; ??? 1 batang ukuran 120 cm X 25 cm X 0,06 m3 ; ??? 1 batang ukuran 90 cm X 25 cm X 0, 05 m3 ; ??? 1 batang ukuran 200 cm X 22 cm X 0,18 m3 ; ??? 1 batang ukuran 160 cm X 25 cmX 0,09 m3 ; ??? 1 batang ukuran 130 cm X 28 cm X 0,08 m3 ; ??? 1 batang ukuran 120 cm X 25 cm X 0,06 m3 ; ??? 1 batang ukuran 100 cm X 22 cm X 0,04 m3, dan ; ??? 1 batang ukuran 120 cm X 19 cm X 0,08 m3 ; dirampas untuk negara cq. Perhutani KPH Bondowoso melalui saksi Zainul Lutfi ; 7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249 / Pid.B / 2013 / PN.Bdw
Statistik275